Semarang - Jasa Konstruksi mempunyai peranan penting dalam menunjang pembangunan nasional. Mengingat jasa konstruksi menghasilkan produk infrastruktur yang dibutuhkan sebagai landasan pertumbuhan sektor-sektor pembangunan nasional, untuk itu Pemerintah terus berusaha mengupayakan agar sektor konstruksi di Indonesia makin bertumbuh menjadi kokoh, kuat dan profesional.
Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan terus melakukan pembinaan terhadap jasa konstruksi secara terus menerus dan terpadu. Tugas pembinaan jasa konstruksi yang meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan diamanatkan oleh Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017.
Tugas pembinaan tidak bisa dilaksanakan Pemerintah Pusat tanpa melibatkan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten maupun Kota, karena itu perlu suatu penyelarasan pembinaan jasa konstruksi antar para pihak. Untuk itu Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah mengadakan Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Jasa Konstruksi untuk Pengguna Jasa yang diselenggarakan pada hari Senin 27 Juni 2022. Kegiatan ini diikuti seluruh OPD yang menangani urusan Jasa Konstruksi dan urusan Perizinan Pemerintah yang meliputi OPD Provinsi Jawa Tengah terkait serta Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) seluruh Jawa Tengah.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Dr. Ir. AR Hanung Triyono, M.Si dalam sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa melalui sosialisasi dan diseminasi kali ini, berharap ada pencerahan dari narasumber yang hadir, sehingga kesulitan-kesulitan yang terjadi di lapangan dapat terselesaikan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku. Kegiatan sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Kelembagaan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah, dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Tengah-DIY. (Dian-BJK)