Semarang – Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 pada Bab X Partisipasi Masyarakat, salah satu cara untuk mencapai tujuan pengaturan di bidang jasa konstruksi adalah dengan meningkatkan peran masyarakat jasa konstruksi. Guna memberikan wadah bagi masyarakat jasa konstruksi di Provinsi Jawa Tengah untuk menyalurkan aspirasi, pendapat, masukan, serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang profesional, berdaya saing, kompeten, dan berintegritas, pada Rabu (10/12/2025) Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan tahunan Forum Jasa Konstruksi Daerah (FJKD) Jawa Tengah Tahun 2025 yang mengusung tema “Mempercepat Pembangunan: Transformasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Konstruksi di Jawa Tengah pasca Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025”.
Seiring diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan dan penegasan terhadap sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi momentum penting bagi sektor jasa konstruksi di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah. Regulasi ini membawa perubahan mendasar yang secara langsung berdampak pada iklim usaha jasa konstruksi, baik bagi pemerintah daerah sebagai penyelenggara layanan, maupun bagi pelaku usaha sebagai pengguna layanan. Hal ini lah yang menjadi fokus pembahasan dalam FJKD 2025.
Selain itu, dalam forum ini juga membahas peran asosiasi profesi dan badan usaha pasca terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025. Asosiasi tidak lagi sekadar wadah organisasi, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam melakukan penyesuaian data usaha dan klasifikasi bidang/subbidang, sebagai pendampingan dalam proses penerbitan Sertifikat Standar serta memberikan pendampingan dan edukasi kepada anggota terkait perubahan regulasi dan persyaratan OSS-RBA guna peningkatan kualitas kompetensi pelaku usaha.
Kegiatan Forum Jasa Konstruksi Daerah (FJKD) Jawa Tengah Tahun 2025 ini dilaksanakan secara daring dengan mengundang berbagai unsur masyarakat jasa konstruksi yang terdiri atas unsur Instansi Pemerintah dan Lembaga, Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, Perguruan Tinggi, serta Mitra Usaha Jasa Konstruksi di Provinsi Jawa Tengah. Narasumber pada kegiatan ini adalah dari Direktorat Usaha dan Kelembagaan jasa Konstruksi, Kementerian PU serta Ketua Asosiasi Badan Usaha GAPENSI dan INKINDO Jawa Tengah.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah yang dalam sambutannya menghimbau masyarakat jasa konstruksi untuk dapat berperan lebih aktif dalam perkembangan pembangunan infrastruktur di Jawa Tengah. Melalui FJKD 2025 ini, beliau berharap seluruh pihak, baik unsur pemerintah, asosiasi, akademisi maupun unsur mitra usaha dapat berdiskusi secara produktif dan memberikan masukan yang konstruktif agar implementasi PP 28 Tahun 2025 benar-benar dapat menumbuhkan iklim jasa konstruksi yang aman, profesional, dan berkelanjutan.
Aspirasi FJKD Jawa Tengah Tahun 2025 ini selanjutnya akan diformulasikan yang kemudian akan dilaporkan secara berjenjang kepada Gubernur dan Menteri PU. (bjk-amr)