Semarang – Sektor konstruksi memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Provinsi Jawa Tengah, berkomitmen terus melakukan pembangunan infrastruktur secara masif, mulai dari jalan, jembatan, bangunan gedung, saluran irigasi, bendungan, hingga fasilitas publik lainnya. Keberhasilan pembangunan ini sangat bergantung pada perencanaan yang matang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu elemen kunci dalam proses perencanaan ini adalah penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi, yaitu proses perkiraan biaya yang menggabungkan analisis harga satuan pekerjaan (AHSP) yang mencakup harga bahan, upah tenaga kerja, peralatan, biaya overhead dan keuntungan serta analisis biaya penerapan SMKK. Proses penyusunan perkiraan biaya dilaksanakan untuk mendapatkan Harga Perkiraan Perancang (HPP) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner's Estimate (OE).
Saat ini pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang PUPR mengacu pada Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023. Namun dalam rangka mengakomodir penyesuaian nilai koefisien dan variabel lainnya yang cukup dinamis maka terkait perhitungan teknis dan analisis produktivitas dalam perhitungan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Bina Konstruksi yang akan dimutakhirkan minimal 1 kali dalam setahun.
Pada bulan Februari 2026 lalu telah terbit Surat Edaran (SE) Dirjen Bina Konstruksi terbaru yaitu SE Dirjen Bina Konstruksi Nomor 47 Tahun 2026 yang telah secara resmi berlaku mulai tanggal 13 Februari 2026 dan mencabut SE tentang penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi yang telah terbit sebelumnya.
Diterbitkannya SE ini sebagai tindak lanjut dari kebutuhan penyesuaian dan penyempurnaan analisis harga satuan pekerjaan konstruksi, baik di bidang Bina Marga, Cipta Karya maupun Sumber Daya Air. Perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga teknis, yang mencakup penambahan dan revisi pada item pekerjaan, produktivitas tenaga kerja, penggunaan peralatan dan bahan yang mengikuti perkembangan kondisi terkini di lapangan.
Dalam rangka menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman SDM pengguna jasa di lingkungan Dinas PU Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah selaku pembina jasa konstruksi tingkat provinsi pada Senin (27/4) menyelenggarakan Workshop Bidang Jasa Konstruksi dengan tema “Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi berdasarkan SE Dirjen Bina Konstruksi Nomor 47/SE/Dk/2026”.
Workshop ini mendapat antusiasme yang sangat besar dari peserta yang berasal dari 35 Dinas PUPR Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dan internal bidang teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah. Diskusi interaktif antara peserta dan narasumber dalam sesi tanya jawab memperdalam pembahasan dan paparan dari narasumber Dimas Ricky Swaramahardhika, S.Sos., M.Sc. yang berasal dari Direktorat Keselamatan dan Keberlanjutan Konstruksi, Kementerian PU.
Dengan diadakannya Workshop ini diharapkan para masyarakat jasa konstruksi, khususnya personil Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota yang menangani penyusunan HSD dan HSPK diharapkan dapat memahami secara komprehensif substansi perubahan dalam SE Nomor 47 Tahun 2026 dan penggunaan SIPASTI dalam proses penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi. Diharapkan bahwa perkiraan biaya pekerjaan konstruksi yang disusun tepat dan akuntabel, demi mendukung pembangunan infrastruktur di Provinsi Jawa Tengah yang masif, andal, berkualitas dan berkelanjutan. (bjk-amr)