Semarang – Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan peraturan yang mengatur terkait perkiraan biaya pekerjaan konstruksi yaitu proses perkiraan biaya yang menggabungkan analisis harga satuan pekerjaan (AHSP) yang mencakup harga bahan, upah tenaga kerja, peralatan, biaya overhead dan keuntungan Penyedia Jasa serta analisis biaya penerapan SMKK. Proses penyusunan perkiraan biaya dilaksanakan untuk mendapatkan Harga Perkiraan Perancang (HPP) atau Engineer's Estimate (EE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner's Estimate (OE).
Dalam rangka mengakomodir penyesuaian nilai koefisien dan variabel lainnya yang cukup dinamis dalam perhitungan teknis dan analisis produktivitas sebagai masukan bagi perhitungan AHSP maka disusunlah ketentuan yang lebih rinci terkait perhitungan teknis dan analisis produktivitas yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) pimpinan unit organisasi yang membidangi jasa konstruksi dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yang dimutakhirkan mininal 1 kali dalam setahun. Pada akhir Triwulan III Tahun 2025 direncanakan akan \terbit kembali SE Dirjen Bina Konstruksi yang menjadi pedoman terbaru dalam penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang PUPR sebagai pembaharuan SE Dirjen Bina Konstruksi Nomor 30 Tahun 2025.
Dalam implementasi di lapangan, banyak tantangan yang muncul dalam proses penyusunan perkiraan biaya konstruksi di lapangan. Peraturan terus diperbarui, teknologi terus berkembang, serta ketersediaan material dan upah tenaga kerja yang bervariasi di setiap daerah, membuat tidak semua jenis pekerjaan dan AHSP tercantum dalam pedoman yang berlaku secara nasional. Selain itu kondisi di lapangan, perbedaan metode kerja, ketersedian material dan peralatan membuat perlunya penyesuaian koefisien pada AHSP yang sudah tercantum. Terkait AHSP yang diperlukan belum terdapat pada bidangnya, dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 17 disebutkan bahwa penyusunan harga satuan pekerjaan dapat menggunakan perhitungan teknis dan analisis produktivitas berdasarkan kaidah teknis yang diusulkan melalui pimpinan tinggi madya kepada pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi. Pengusulan AHSP ini dapat dilakukan baik oleh internal Kementerian PU maupun oleh Pemerintah Daerah yang nantinya akan dimutakhirkan dalam SE Dirjen Bina Konstruksi.
Sesuai dengan amanat UU No. 2 Tahun 2017, Pemerintah Provinsi memiliki tugas dan wewenang dalam pembinaan jasa konstruksi yang meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan cakupan Provinsi. Salah satu wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah melaksanakan pembinaan kepada masyarakat jasa konstruksi, termasuk di dalamnya adalah pengguna jasa yaitu OPD Sub-Urusan Jasa Konstruksi Tingkat Kabupaten/Kota. Oleh karena, itu Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah selaku pembina jasa konstruksi tingkat provinsi dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi personil Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota yang menangani penyusunan HSD dan HSPK pada Selasa (23/9/2025) hingga Rabu (24/9/2025) menyelenggarakan Workshop Bidang Jasa Konstruksi dengan tema “Penyusunan dan Pengusulan Analisa Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi oleh Pemerintah Daerah” di Kantor Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah.
Workshop ini mendapat antusiasme yang sangat besar dari peserta yang berasal dari 35 Dinas PUPR Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dan instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Diskusi yang interaktif antara peserta dan narasumber dalam sesi tanya jawab memperdalam pembahasan dan paparan dari Narasumber yang berasal dari Direktorat Keselamatan dan Keberlanjutan Konstruksi, Kementerian PU terkait pedoman penyusunan perkiraan biaya konstruksi terbaru, penggunaan aplikasi SIPASTI dan mekanisme pengusulan AHSP. Kemudian pelaksanaan Desk Pengajuan Usulan Analisa Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada sesi terakhir dengan Narasumber dari Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Jawa Tengah serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jateng-DIY, Kementerian PU menjadi sarana yang bermanfaat untuk membahas dan menampung masukan AHSP dari daerah.
Dengan diadakannya Workshop ini diharapkan para masyarakat jasa konstruksi, khususnya personil Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota yang menangani penyusunan HSD dan HSPK dapat menyamakan persespsi dan meningkatkan pemahaman terkait penyusunan HSD dan HSPK berdasarkan peraturan dan pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang PUPR terbaru serta memahami mekanisme penyusunan dan pengusulan AHSP, sehingga diharapkan perkiraan biaya konstruksi yang disusun tepat dan akuntabel, demi mendukung pembangunan infrastruktur di Provinsi Jawa Tengah yang masif, andal, berkualitas dan berkelanjutan. (bjk-amr)