PELATIHAN DAN FASILITASI SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI KUALIFIKASI AHLI TAHUN 2024 TAHAP 1

Semarang – Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa pengguna maupun penyedia jasa konstruksi wajib mempekerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang memenuhi standar kompetensi kerja. Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi dibuktikan salah satunya dengan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

Pada tahun 2024, anggaran infrastruktur di Provinsi Jawa Tengah baik APBN maupun APBD mencapai lebih dari 5 triliun rupiah. Dengan anggaran tersebut, pekerjaan konstruksi membutuhkan lebih dari 50.000 tenaga kerja konstruksi bersertifikat. Namun berdasarkan data LPJK per Januari 2024, jumlah tenaga kerja konstruksi kualifikasi ahli bersertifikat di Provinsi Jawa Tengah baru ada sebanyak 12.341 orang. Guna memenuhi kebutuhan tersebut, maka Pemerintah Daerah Provinsi melalui Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan beberapa Asosiasi Profesi di wilayah Jawa Tengah yaitu Himpunan Pengembang Jalan Indonesia (HPJI) dan Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Nasional (ATAKNAS) menyelenggarakan Pelatihan dan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Tahun 2024 Tahap 1.

Kegiatan Pelatihan dan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Tahun 2024 Tahap 1 ini dibuka oleh Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah. “Dengan memastikan bahwa tenaga kerja memiliki kompetensi yang sesuai dan memiliki sertifikat kompetensi, diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi dan berperan dalam memajukan industri konstruksi secara keseluruhan,” tekan beliau dalam sambutannya. Selain itu, beliau juga mengharapkan dengan penyelenggaraan kegiatan pelatihan dan fasilitasi sertifikasi ini dapat meningkatkan keandalan dan profesionalisme sehingga dapat membuka pintu untuk peluang karir yang lebih baik dalam industri konstruksi.

Kegiatan Pelatihan dan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Tahun 2024 pada Tahap 1 ini dibuka untuk tiga Jabatan Kerja yaitu Ahli Muda Teknik Jalan, Ahli Muda Teknik Jembatan, dan Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung. Kegiatan ini diikuti 100 orang peserta yang merupakan Tenaga Kerja Konstruksi di Provinsi Jawa Tengah, baik dari pengguna maupun penyedia jasa.

Rangkaian kegiatan berlangsung selama 2 hari dari tanggal 05 hingga 06 Maret 2024 di Kota Semarang. Pada hari pertama, peserta mengikuti pembekalan kompetensi yang disampaikan oleh narasumber dari akademisi dan praktisi yang berkompeten di bidangnya. Materi yang disampaikan merupakan materi kompetensi teknis sesuai bidang yang meliputi teknik jalan, teknik jembatan dan teknik bangunan gedung. Selain itu juga disampaikan materi terkait Kebijakan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan juga Etika Profesi. Materi terkait Etika Profesi ini perlu dipahami dan dikuasai oleh para peserta karena selain harus berkompeten di bidangnya, tenaga ahli konstruksi namun juga ber-atitude dan beretika yang baik.(bjk-amr)