Semarang – Dalam Permen PU Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum telah mengatur bahwa Pedoman Analisis HSPK dimaksudkan sebagai acuan dalam menghitung biaya pembangunan sebagai kelengkapan dalam proses pekerjaan konstruksi dan digunakan sebagai suatu dasar dalam menyusun perhitungan HPS atau owner's estimate (OE) dan HPP atau engineering's estimate (EE) pada penanganan pekerjaan bidang pekerjaan umum. Dalam perkembangan dunia jasa konstruksi di Indonesia saat ini, mulai bermunculan bahan bangunan dan teknologi pelaksanaan pekerjaan yang baru dan beragam, namun Analisis HSPK-nya belum tercantum dalam Permen PU Nomor 28/PRT/M/2016 tersebut. Hal ini banyak menimbulkan pertanyaan bagi para pengguna jasa khususnya dalam proses menyusun perhitungan HPS atau owner's estimate (OE) dan HPP atau engineering's estimate (EE) untuk penanganan pekerjaan bidang pekerjaan umum. Untuk itu Balai Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Tengah mengadakan workshop virtual untuk hari kedua penyusunan HSD dan HSPK di bidang Cipta KaryaDalam sambutannya mewakili Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Hotma Ulitua Yulianti Silalahi, ST berharap dengan Acara workshop virtual ini dapat memberikan pencerahan dari narasumber yang hadir, sehingga kesulitan-kesulitan yang terjadi di lapangan dapat terleselesaikan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.
Workshop ini diikuti oleh seluruh OPD Kota dan Kabupaten Jawa Tengah dengan Narasumber Ir. Sulton Sahara, M.Eng Direktorat Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. (bjk-elf)