Semarang – Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah resmi diundangkan pada tanggal 30 Agustus 2023. Peraturan Menteri ini merupakan pemutakhiran dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 yang terbit sebelumnya dan telah mencabut peraturan tersebut. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 ini mengatur terkait perkiraan biaya pekerjaan konstruksi yaitu proses perkiraan biaya yang menggabungkan analisis harga satuan pekerjaan (AHSP) yang mencakup harga bahan, upah tenaga kerja, peralatan, biaya overhead dan keuntungan Penyedia Jasa serta analisis biaya penerapan SMKK. Proses penyusunan perkiraan biaya dilaksanakan untuk mendapatkan Harga Perkiraan Perencana (HPP) / Engineering's Estimate (EE) untuk konsultan, Harga Penawaran Penyedia Jasa Konstruksi, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) / Owner's Estimate (OE) untuk PPK, dan Harga dalam proses Klarifikasi dan Negosiasi.
Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 ini, hanya memuat ketentuan umum analisa harga satuan pekerjaan, lampiran perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang Umum dan analisis biaya penerapan SMKK. Adapun untuk lampiran pedoman perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang Cipta Karya, Bina Marga dan Sumber Daya Air dimuat dalam peraturan turunannya yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi. Pemisahan pedoman perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang Cipta Karya, Bina Marga dan Sumber Daya Air dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi adalah untuk mengakomodir perubahan-perubahan yang dinamis dalam perhitungan AHSP, perkembangan teknologi, perubahan metode kerja di lapangan, urutan pekerjaan sesuai rumpun dan perubahan kodefikasi serta untuk mengakomodir penambahan AHSP. Surat Edaran terbaru yang berlaku saat ini adalah SE Dirjen Bina Konstruksi Nomor 68 Tahun 2024 yang merupakan pemutakhiran dari SE Dirjen Bina Konstruksi Nomor 73 Tahun 2023 telah terbit sebelumnya.
Dengan adanya dinamika peraturan seperti ini, maka Peraturan Menteri dan Surat Edaran tersebut perlu disosialisasikan karena kedua peraturan tersebut merupakan salah satu acuan utama yang digunakan oleh Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa dalam menyusun HPP, RAB atau HPS dalam pengadaan jasa konstruksi. Oleh karena itu Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah selaku pembina jasa konstruksi tingkat provinsi mengadakan workshop dengan tema “Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjan Konstruksi Bidang PUPR Berdasarkan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 dan SE Dirjen Bina Konstruksi Nomor 68 Tahun 2024”. Workshop ini berlangsung selama 2 hari, yaitu tanggal 21 – 22 November 2024 di Metro Park View Hotel Kota Lama Semarang.
Pada rangkaian workshop tersebut, membahas terkait kebijakan tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang PUPR dan implementasi penyusunan perkiraan biaya penerapan SMKK pada hari pertama. Adapun pada hari kedua membahas mengenai standar penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang Cipta Karya dan Bina Marga. Workshop ini mendapat antusiasme yang sangat besar dari peserta yang berasal dari 35 Dinas PUPR Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dan instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Diskusi yang interaktif antara peserta dan narasumber dalam sesi tanya jawab memperdalam pembahasan dan paparan dari narasumber yang berasal dari 3 Direktorat di Kementerian PUPR, yaitu Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Dengan diselenggarakannya Workshop Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjan Konstruksi Bidang PUPR ini diharapkan dapat meningkatan pemahaman para peserta yang menangani penyusunan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi (HSPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi, sehingga HSPK yang disusun tepat dan akuntabel, demi mendukung pembangunan infrastruksi yang masif, andal, berkualitas dan berkelanjutan.(bjk-amr)