Semarang – Jasa Konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu pengembangan Jasa Konstruksi guna mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal, berdaya saing tinggi dan menghasikan produk konstruksi yang bermutu menjadi tanggung jawab semua pihak, baik masyarakat jasa konstruksi maupun pemerintah.
Sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi. Dalam rangka menjalankan amanat tersebut pada Selasa (02/07/2024) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Jasa Konstruksi untuk Pengguna Jasa Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh OPD Sub-Urusan Jasa Konstruksi dan Pembina Jasa Konstruksi dari 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
Pada kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari dari Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR. Materi pemaparan pertama mengenai Pembinaan dan Pengawasan Pengembangan Usaha Berkelanjutan (PUB) Badan Usaha Jasa Konstruksi yang disampaikan oleh narasumber Akhmad Hady Amrullah, S.ST., M.T. Materi kedua disampaikan oleh Ir. Joko Karsono, S.T., M.T. dengan topik mengenai Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK).
Topik mengenai Pengembangan Usaha Berkelanjutan (PUB), penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan pencatatan Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) yang merupakan kewajiban bagi badan usaha dalam rangka pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha ini merupakan hal yang perlu dipahami OPD Sub-Urusan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota selaku Pembina Jasa Konstruksi tingkat daerah. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan OPD Sub-Urusan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota dapat turut aktif melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) sehingga dapat meningkatkan kompetensi BUJK dalam melaksanakan jasa konstruksi serta meningkatkan daya saing BUJK di pasar domestik dan internasional sehingga terwujud penyelenggaraan jasa konstruksi yang berkualitas, akuntabel, dan berkelanjutan. (bjk-amr)