SOSIALISASI DAN DISEMINASI PERATURAN JASA KONSTRUKSI UNTUK PENYEDIA JASA TAHUN 2024

Semarang – Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi, Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) mempunyai kewajiban dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan membuat laporan penerapannya sebagai salah satu pemenuhan persyaratan perizinan berusah. Penerapan ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam dunia jasa konstruksi. Selain itu, BUJK juga diwajibkan menjalankan Pengembangan Usaha Berkelanjutan (PUB). Pengembangan Usaha Berkelanjutan (PUB) Badan Usaha Jasa Konstruksi ini penting dilakukan agar BUJK dapat mempertahakan dan/atau meningkatkan kompetensinya, sehingga menghasilkan produk konstruksi yang berkualitas sesuai sertifikat badan usah yang dimilikinya, serta mengurangi potensi terjadinya permasalahan di lapangan.

Dalam rangka mensosialisasikan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah selaku Pembina Jasa Konstruksi tingkat Provinsi pada Rabu (03/07/2024) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Jasa Konstruksi untuk Penyedia Jasa Tahun 2024. Pada kegiatan ini mengundang mengundang Asosiasi Profesi dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang mempunyai cabang wilayah di Provinsi Jawa Tengah serta Badan Usaha Jasa Konstruksi di lingkungan Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Prov. Jawa Tengah, yang diwakili oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Permukiman dan Bangunan Gedung, Indrarto Widyatmoko, S.T., M.T. Dalam sambutannya beliau menekankan bahwa Pengembangan Usaha Berkelanjutan (PUB) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) wajib diterapkan oleh setiap BUJK. “Apabila tidak diterapkan, BUJK dapat diberikan sanksi tegas seperti sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada badan usaha, sanksi penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi hingga sanksi pencabutan ijin usaha jasa konstruksi,” ungkap beliau.

Pemaparan materi disampaikan oleh dua orang narasumber dari Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR. Selain topik mengenai Pengembangan Usaha Berkelanjutan (PUB) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), narasumber juga menyampaikan topik mengenai Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK). Di sini disampaikan bahwa BUJK juga berkewajiban untuk mencatatkan material dan peralatan konstruksi yang dimiliki pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK).  (bjk-amr)