Semarang – Sektor jasa konstruksi memiliki peran yang sangat vital dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas, berkelanjutan, dan berdaya saing. Untuk meningkatkan daya saing nasional, baik di tingkat regional maupun sektoral, diperlukan dukungan sumber daya manusia tenaga kerja konstruksi yang ahli, profesional dan kompeten. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia menjadi salah satu kunci utama dalam menjamin mutu penyelenggaraan konstruksi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi di tingkat Provinsi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan jasa konstruksi, termasuk peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
Dalam rangka menciptakan instruktur-instruktur yang kompeten, profesional, dan mampu menjadi agen perubahan di sektor jasa konstruksi, khususnya di Jawa Tengah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Training of Trainer (TOT) Instruktur Level 4 Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung selama 5 (lima) hari dari Senin (04/05/2026) hingga Jumat (08/05/2026) dan diikuti oleh 20 orang yang berasal dari internal dan eksternal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Pelaksanaan kegiatan Pelatihan Training of Trainer (TOT) Instruktur Level 4 ini bekerjasama dengan LPK PT. Media Hati. Master Instruktur dari LPK PT. Media Hati ini menfasilitasi kegiatan pelatihan selama 4 hari dengan metode pemaparan materi yang dikombinasikan dengan praktek dan studi kasus. Rangkaian kegiatan Pelatihan TOT Instruktur diakhiri dengan uji kompetensi berupa uji tulis dan wawancara yang dipandu oleh asesor dari LSP terakreditasi.
Dengan diselenggarakannya Pelatihan TOT Instruktur Level 4 ini diharapkan dapat mencetak tenaga pengajar atau instruktur yang memiliki standar kompetensi tinggi. Para instruktur ini diharapkan mampu mendidik, membimbing, dan memastikan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi memiliki standar kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri. (bjk-amr)