Semarang – Sektor konstruksi merupakan salah satu sektor strategis yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional yaitu menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan roda pembangunan. Agar daya saing pelaku pada sektor konstruksi semakin meningkat, baik di kancah regional maupun nasional, dibutuhkan fondasi yang kuat yaitu tenaga kerja konstruksi yang profesional dan kompeten. Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi dibuktikan salah satunya dengan kepmemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah mengamanatkan bahwa Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan bagi tenaga ahli jasa konstruksi. Oleh karena itu guna mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang membutuhkan banyak tenaga kerja konstruksi yang berkompeten, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah selaku OPD sub urusan jasa konstruksi menyelenggarakan Pelatihan dan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Tahun 2025 Tahap 3. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Asosiasi Profesi Perkumpulan Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia (ASTEKINDO).
Kegiatan Pelatihan dan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Tahun 2025 Tahap 3 ini dibuka oleh Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Permukiman dan Bangunan Gedung. Dalam sambutannya beliau menyampaikan harapannya bahwa dengan memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi yang sesuai dan memiliki sertifikat kompetensi, diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi dan berperan dalam memajukan industri konstruksi secara keseluruhan. Selain itu, beliau juga mengharapkan dengan penyelenggaraan kegiatan pelatihan dan fasilitasi sertifikasi ini dapat meningkatkan keandalan dan profesionalisme sehingga dapat membuka pintu untuk peluang karir yang lebih baik dalam industri konstruksi.
Kegiatan Pelatihan dan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Tahun 2025 pada Tahap 3 ini dibuka untuk 6 Jabatan Kerja pada Bidang Sipil yaitu Ahli Muda Teknik Jalan, Ahli Muda Teknik Jembatan, Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung, Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air, Ahli Muda Perencana Saluran Irigasi, dan Ahli Muda Perencana Jaringan Drainase. Kegiatan Pelatihan dan Fasilitasi Sertifikasi mendapat animo yang cukup besar dari masyarakat jasa konstruksi. Kegiatan pada Tahap 3 ini diikuti oleh 317 orang peserta yang berasal dari berbagai kalangan baik dari pengguna jasa, penyedia jasa, dari instansi pemerintahan, badan usaha jasa konstruksi maupun personal tenaga kerja konstruksi yang bekerja di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Rangkaian kegiatan berlangsung selama 2 hari, yaitu pada 29-30 Juli 2025 di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah. Pada hari pertama, peserta mengikuti pembekalan kompetensi yang disampaikan oleh narasumber dari akademisi dan praktisi yang berkompeten di bidangnya yang berasal dari Asosiasi Profesi, Universitas maupun instansi pemerintahan. Materi yang disampaikan merupakan materi kompetensi teknis sesuai bidang, materi terkait Kebijakan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Etika Profesi. Materi terkait Etika Profesi ini perlu dipahami dan dikuasai oleh para peserta karena selain harus berkompeten di bidangnya, tenaga ahli konstruksi namun juga harus ber-atitude dan beretika yang baik.
Adapun pada hari kedua, peserta mengikuti Uji Kompetensi/asessment yang dipandu oleh assesor dari LSP yang ditunjuk oleh Asosaisi Profesi. Metode assesment yang dilakukan sesi Uji Kompetensi ini berupa wawancara secara tatap muka untuk menggali kompetensi dari assesi atau peserta uji.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan juga dapat menunjang peningkatan kompetensi dan kapasitas SDM khususnya tenaga kerja konstruksi di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Selain itu dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan jumlah tenaga kerja tersertifikasi di sektor jasa konstruksi guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja di wilayah Provinsi Jawa Tengah, sehingga diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan infrastruktur di Provinsi Jawa Tengah. (bjk-amr)