Semarang – Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan peraturan yang mengatur terkait perkiraan biaya pekerjaan konstruksi yaitu proses perkiraan biaya yang menggabungkan analisis harga satuan pekerjaan (AHSP) yang mencakup harga bahan, upah tenaga kerja, peralatan, biaya overhead dan keuntungan Penyedia Jasa serta analisis biaya penerapan SMKK. Proses penyusunan perkiraan biaya dilaksanakan untuk mendapatkan Harga Perkiraan Perancang (HPP) atau Engineer's Estimate (EE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner's Estimate (OE).
Persyaratan komponen utama harga satuan, yaitu tenaga kerja, bahan dan alat, masing-masing dianalisis menjadi Harga Satuan Dasar (HSD). Besaran angka koefisien bahan, koefisien peralatan, dan koefisien Tenaga Kerja pada setiap lokasi pekerjaan dapat berbeda tergantung dari data dan asumsi, metode kerja, jenis bahan, serta berat isi (unit weight) bahan yang akan digunakan. Dalam pelaksanaan di lapangan, data harga satuan pokok yang meliputi tenaga kerja, bahan dan alat ini didapat melalui survei dan pengumpulan data harga pasar di masyarakat. Tata cara dan mekanisme pengumpulan harga satuan pokok sektor konstruksi dijabarkan secara khusus pada Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 68 Tahun 2024.
Sesuai dengan amanat UU No. 2 Tahun 2017, Pemerintah Provinsi memiliki tugas dan wewenang dalam pembinaan jasa konstruksi yang meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan cakupan Provinsi. Salah satu wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah melaksanakan pembinaan kepada masyarakat jasa konstruksi, termasuk di dalamnya adalah OPD Sub-Urusan Jasa Konstruksi Tingkat Kabupaten/Kota. Oleh karena, itu Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah selaku pembina jasa konstruksi tingkat provinsi dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi personil Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota pada Selasa (18/2) menyelenggarakan Workshop Bidang Jasa Konstruksi dengan tema “Tata Cara Pengumpulan Data dan Perhitungan Harga Satuan Dasar Bidang Konstruksi Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 dan SE Dirjen Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024” di Kantor Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah.
Workshop ini mendapat antusiasme yang sangat besar dari peserta yang berasal dari 35 Dinas PUPR Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dan instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Diskusi yang interaktif antara peserta dan narasumber dalam sesi tanya jawab memperdalam pembahasan dan paparan dari narasumber yang berasal dari Direktorat Keberlanjutan Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PU.
Dengan diadakannya Workshop ini diharapkan para masyarakat jasa konstruksi, khususnya personil Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota yang menangani penyusunan HSD dan HSPK dapat menyamakan persespsi dan meningkatkan pemahaman terkait tata cara pengumpulan data harga satuan pokok bidang konstruksi serta mekanisme perhitungan Harga Satuan Dasar (HSD) berdasarkan peraturan dan pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang PUPR terbaru, sehingga diharapkan perkiraan biaya konstruksi yang disusun tepat dan akuntabel, demi mendukung pembangunan infrastruktur di Provinsi Jawa Tengah yang masif, andal, berkualitas dan berkelanjutan. (bjk-amr)