Semarang – Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa sumber daya manusia wajib mempekerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang memenuhi standar kompetensi kerja dan Tenaga Kerja Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Guna mendukung kebutuhan tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi melalui Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Asosiasi Profesi di wilayah Jawa Tengah yaitu Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Nasional (ATAKNAS) menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga ahli dan Konstruksi Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung Tahun 2023.
Kegiatan ini diikuti 40 orang peserta yang merupakan Tenaga Kerja Konstruksi di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan berlangsung selama 2 hari yaitu tanggal 15 s.d. 16 Maret 2023 di Kantor Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Permukiman dan Bangunan Gedung. Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pelatihan dan pembekalan yang disampaikan oleh beberapa narasumber dari akademisi dan praktisi yang berkompeten dalam teknik bangunan gedung dan K3 konstruksi selama 2 hari. Adapun rangkaian kegiatan ditutup dengan uji sertifikasi pada hari kedua yang dipandu assessor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat menunjang peningkatan kapasitas SDM khususnya bidang konstruksi di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Selain itu dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan jumlah tenaga kerja konstruksi tersertifikasi guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam pembangunan Nasional khususnya di Provinsi Jawa Tengah. (bjk-elf)