Semarang – Sektor konstruksi merupakan salah satu sektor strategis yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional yaitu menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan roda pembangunan. Agar daya saing pelaku pada sektor konstruksi semakin meningkat, baik di kancah regional maupun nasional, dibutuhkan fondasi yang kuat yaitu tenaga kerja konstruksi yang profesional dan kompeten. Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi dibuktikan salah satunya dengan kepmemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah mengamanatkan bahwa Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan bagi tenaga ahli jasa konstruksi. Oleh karena itu guna mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang membutuhkan banyak tenaga kerja konstruksi yang berkompeten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah selaku OPD sub urusan jasa konstruksi, menyelenggarakan kegiatan Pelatihan dan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Tahun 2026 Tahap 2.
Pada pelaksanaan kegiatan Pelatihan dan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Tahun 2026 Tahap 2 ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan 5 (lima) Asosiasi Profesi di Jawa Tengah yaitu Gabungan Ahli Teknik Nasional Indonesia (GATENSI) dan Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI), Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI). Kerjasama dengan Asosiasi ini dimaksudkan untuk mendorong peran asosiasi dalam membina para tenaga kerja konstruksi yang menjadi anggotanya, sehingga peran Asosiasi tidak hanya wadah administratif saja, tetapi juga bertanggung jawab sebagai pembina dalam meningkatkan kualitas, etika dan profesionalisme tenaga kerja konstruksi.
Kegiatan Pelatihan dan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Tahun 2026 pada Tahap 2 ini dibuka untuk 17 Jabatan Kerja Jenjang 7 pada 4 Kualifikasi yaitu Bidang Sipil, Bidang Manajemen Pelaksanaan, Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota serta Bidang Tata Lingkungan. Rangkaian lkgiatan Pelatihan dan Fasilitasi Sertifikasi ini mendapat animo yang cukup besar dari masyarakat jasa konstruksi. Pada pelaksanaan tahap kedua ini diikuti oleh 188 orang peserta yang berasal dari berbagai kalangan baik dari pengguna jasa, penyedia jasa, dari instansi pemerintahan, badan usaha jasa konstruksi maupun personal tenaga kerja konstruksi yang bekerja di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
angkaian kegiatan berlangsung selama 2 (dua) hari dari Rabu (20/05/2026) hingga Kamis (21/05/2026) di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah. Pada hari pertama, peserta mengikuti pembekalan kompetensi yang disampaikan oleh narasumber dari akademisi dan praktisi yang berkompeten di bidangnya yang berasal dari Asosiasi Profesi, Universitas maupun instansi pemerintahan. Materi yang disampaikan merupakan materi kompetensi teknis sesuai bidang, materi terkait Kebijakan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Etika Profesi. Materi terkait Etika Profesi ini perlu dipahami dan dikuasai oleh para peserta karena selain harus berkompeten di bidangnya, tenaga ahli konstruksi namun juga harus ber-atitude dan beretika yang baik.
Adapun pada hari kedua, peserta mengikuti Uji Kompetensi/asessment yang dipandu oleh assesor dari LSP yang ditunjuk oleh Asosaisi Profesi. Metode assesment yang dilakukan sesi Uji Kompetensi ini berupa wawancara secara tatap muka untuk menggali kompetensi dari assesi atau peserta uji.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat menunjang peningkatan kapasitas SDM khususnya bidang konstruksi di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Selain itu dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan jumlah tenaga kerja tersertifikasi di sektor jasa konstruksi guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja di wilayah Provinsi Jawa Tengah, sehingga diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan infrastruktur di Provinsi Jawa Tengah. (bjk-amr)