Semarang – Pembangunan infrastruktur saat ini semakin menuntut tersedianya tenaga ahli yang profesional, kompeten, berintegritas, serta mampu mengikuti perkembangan teknologi dan regulasi yang terus berkembang. Oleh karena itu, kompetensi seorang tenaga ahli konstruksi tidak cukup hanya dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), tetapi juga harus dipelihara dan ditingkatkan secara berkelanjutan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki SKK, dan bagi tenaga ahli, perpanjangan masa berlaku SKK mensyaratkan pemenuhan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui pengumpulan Satuan Kredit Pengembangan Keprofesian (SKPK). PKB ini bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi merupakan proses pembelajaran sepanjang hayat untuk menjaga kompetensi, meningkatkan profesionalisme, dan memperkuat daya saing tenaga ahli Indonesia.
Namun saat ini banyak tenaga ahli konstruksi yang belum memahami secara mendalam mengenai mekanisme pengumpulan SKPK, tata cara pelaporan, maupun pemanfaatan sistem informasi yang digunakan dalam proses PKB. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga ahli konstruksi mengenai regulasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam proses perpanjangan masa berlaku SKK, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan DPD Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Workshop Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi Tenaga Ahli ber-SKK pada Selasa (14/6/2026).
Kegiatan workshop ini dibuka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Bina Marga. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka menciptakan ekosistem pembinaan jasa konstruksi yang semakin baik, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu menghasilkan tenaga ahli yang profesional dan berdaya saing, salah satunya melalui penyelenggaraan kegiatan workshop bidang jasa konstruksi ini.
“Kami memandang bahwa investasi terbesar dalam sektor jasa konstruksi bukan hanya pembangunan infrastruktur, tetapi juga pembangunan kualitas sumber daya manusianya. Infrastruktur yang berkualitas hanya dapat diwujudkan apabila direncanakan, diawasi, dan dilaksanakan oleh tenaga ahli konstruksi yang kompeten dan senantiasa memperbarui pengetahuan, kapabilitas serta keterampilannya,” ungkapnya.
Pada workshop yang diselenggarakan secara hybrid ini mengundang narasumber yang merupakan praktisi berpengalaman dari DPD HPJI Provinsi Jawa Barat, yaitu Ir. Sutjipto, M.Eng.Sc., IPU. Beliau menyampaikan materi tentang Kebijakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi Tenaga Ahli Konstruksi pada sesi pertama, kemudian dilanjutkan Simulasi dan Praktik PKB pada sesi kedua. Pada sesi kedua ini disampaikan panduan praktis proses pengumpulan, perhitungan dan pelaporan SKPK pada Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT). (bjk-amr)