Semarang - Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah mempunyai kewajiban dalam melaksanakan kegiatan Pembinaan Jasa konstruksi di daerah masing-masing. Kegiata-kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi tersebut perlu terdokumentasi, tersosialisasikan dan terinformasikan dengan baik kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 pada pasal 8 ayat 2 bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kota mempunyai tugas penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota. Untuk itu Pemerintah Pusat telah membangun sebuah sistem informasi yang terintegrasi untuk seluruh kabupaten/kota seluruh Indonesia yang bernama Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI), yang bertujuan untuk memenuhi pencapaian kinerja Kabupaten/Kota bidang Jasa Konstruksi berdasarkan undang-undang tersebut.
Pada hari Selasa (7/4/2024), Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Workshop Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) di Semarang. Kegiatan ini dihadiri oleh para Pembina Jasa Konstruksi dan para administrator SIPJAKI dari 35 Kab/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Wilayah Barat . “Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) dibangun sebagai media bagi Pemerintah Daerah untuk memantau pemenuhan Indikator Kinerja Kunci (IKK) OPD sub urusan jasa konstruksi pada daerahnya masing-masing dan juga sebagai media Pemerintah Pusat untuk memantau pemenuhan IKK sub urusan jasa konstruksi pada Pemerintah Daerah. Oleh karena itu setiap Pemerintah Daerah wajib mengupdate SIPJAKI pada daerahnya masing-masing melalui administrator daerah yang ditunjuk,” ujar beliau dalam sambutannya. Beliau juga berharap melalui penyelenggaraan Workshop SIPJAKI Tahun 2024 ini dapat menjawab kendala dan permasalahan yang dialami oleh administrator SIPJAKI daerah sehingga setelah kegiatan ini selesai penginputan data SIPJAKI di daerah dapat berjalan rutin dan optimal.
Adapun materi Workshop disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR yaitu Nurasih Asriningtyas, S.T., M.T. Beliau menyampaikan materi mengenai Kebijakan Pengembangan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi serta menekankan kembali terkait kewajiban Pemerintah Daerah Kab/Kota dalam melaksanaan pembinaan Jasa Konstruksi di daerah masing-masing yang dapat dilihat pada Indikator Kinerja Kunci (IKK) sub-urusan jasa konstruksi. Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan Praktek langsung Updating Data Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) dan diskusi untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang dialami oleh para administrator SIPJAKI daerah.
Pada Workshop kali ini juga disampaikan pemaparan tentang Penilaian Kinerja OPD sub-urusan jasa konstruksi yang diselenggarakan rutin oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR setiap tahunnya. Penilaian ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kinerja Pemerintah Daerah untuk sub-urusan jasa konstruksi serta sebagai bentuk monitoring-evaluasi oleh Pemerintah Pusat dan penilaian kapasitas kelembagaan OPD sub-urusan jasa konstruksi baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dengan adanya paparan tersebut diharapkan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota dan OPD sub-urusan jasa konstruksi tingkat Kabupaten/kota dapat meningkatkan kinerjanya dan mempersiapkan diri lebih awal.(bjk-amr)