Semarang – Infrastruktur yang kuat, kokoh dan handal merupakan salah satu hal yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia. Untuk mewujudkan infrastruktur yang kuat, kokoh dan handal tersebut tentunya harus didukung oleh sektor Jasa Konstruksi yang bermutu dan berdaya saing tinggi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta peraturan pelaksananya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 memunculkan perubahan dalam proses penyelenggaraan Jasa Konstruksi, salah satunya mengenai pengawasan Jasa Konstruksi yang secara detail diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaran Jasa Konstruksi. Pengawasan penyelenggaran Jasa Konstruksi ini berbeda dengan pengawasan teknis yang dilakukan oleh konsultan pengawas, konsultan manajemen konstruksi maupun PPTK, dimana pengawasan berfokus pada kegiatan penyelenggaran Jasa Konstruksi yang meliputi pengawasan Tertib Usaha Jasa Konstruksi, pengawasan Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi. Adapun pengawasan penyelenggaran Jasa Konstruksi ini dilaksanakan oleh OPD Sub-Urusan Jasa Konstruksi dimana untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan oleh Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah.
Pada Tahun 2023, pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi telah dilaksanakan dalam lingkup Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah pada kegiatan konstruksi yang didanai oleh APBD Provinsi Tahun Anggaran 2023. Adapun pada tahun 2024, pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi akan dilaksanakan pada kegiatan konstruksi yang didanai oleh APBD Provinsi Tahun Anggaran 2024 dalam lingkup OPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menangani urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang meliputi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Oleh karena itu, dalam rangka mensosialisasikan aturan dan mekanisme pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi, khususnya pengawasan tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan “Workshop Pelaksanaan Pengawasan Tertib Penyelenggaraan dan Tertib Pemanfaatan Produk Konstruksi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024” yang mengundang pengguna jasa dan pengelola aset/bangunan konstruksi dari ketiga OPD tersebut.
Workshop Pelaksanaan Pengawasan Tertib Penyelenggaraan dan Tertib Pemanfaatan Produk Konstruksi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 ini dilaksanakan pada Selasa (20/08/2024) di Gets Hotel Semarang dan menghadirkan narasumber dari Direktorat Kompetensi dan Sumber Daya Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR yaitu Wahyu Triwidodo, S.T., M.Eng. Acara ini dibuka langsung oleh oleh Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Prov. Jawa Tengah, Dr. Ir. AR Hanung Triyono, M.Si. Beliau menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya pengawasan tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan produk konstruksi ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa konstruksi di Jawa Tengah. (bjk-amr)