Semarang – Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa pengguna maupun penyedia jasa konstruksi wajib mempekerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang memenuhi standar kompetensi kerja. Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi dibuktikan salah satunya dengan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Pada tahun 2024, anggaran infrastruktur di Provinsi Jawa Tengah baik APBN maupun APBD mencapai lebih dari 5 triliun rupiah. Dengan anggaran tersebut, pekerjaan konstruksi membutuhkan lebih dari 50.000 tenaga kerja konstruksi bersertifikat. Namun berdasarkan data LPJK per Januari 2024, jumlah tenaga kerja konstruksi kualifikasi ahli bersertifikat di Provinsi Jawa Tengah baru ada sebanyak 12.341 orang. Guna memenuhi kebutuhan tersebut, maka Pemerintah Daerah Provinsi melalui Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan beberapa Asosiasi Profesi di wilayah Jawa Tengah yaitu Himpunan Pengembang Jalan Indonesia (HPJI), Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Nasional (ATAKNAS), Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (GATAKI) Jawa Tengah, Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI) Jawa Tengah, Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Jawa Tengah, menyelenggarakan Pelatihan dan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Tahap 2 Tahun 2024.
Kegiatan Pelatihan dan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Tahap 2 Tahun 2024 ini dibuka oleh Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah. “Saya berharap, melalui pelatihan dan sertifikasi ini, para peserta dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya, sehingga menjadi tenaga ahli konstruksi yang kompeten dan profesional,” tekan beliau dalam sambutannya. Selain itu, beliau juga mengharapkan kerjasama antara Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah dengan Asosiasi Profesi di Jawa Tengah dapat terus terjalin dan ditingkatkan, sehingga dapat menghasilkan tenaga ahli konstruksi yang berkualitas dan berdaya saing.
Kegiatan Pelatihan dan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Tahun 2024 pada Tahap 2 ini dibuka untuk 9 {Sembilan) Jabatan Kerja yaitu Ahli Muda Teknik Jalan, Ahli Muda Teknik Jembatan, dan Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung, Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air, Ahli Muda Perencana Jaringan Drainase, Ahli Muda Perencana Irigasi, Ahli Muda Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota, Ahli Muda K3 Konstruksi, Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi. Kegiatan ini diikuti 400 orang peserta yang merupakan Tenaga Kerja Konstruksi di Provinsi Jawa Tengah, baik dari pengguna maupun penyedia jasa.
Rangkaian kegiatan berlangsung selama 2 hari dari tanggal 15 hingga 16 Mei 2024 di Kota Semarang. Pada hari pertama, peserta mengikuti pembekalan kompetensi yang disampaikan oleh narasumber dari akademisi dan praktisi yang berkompeten di bidangnya. Materi yang disampaikan merupakan materi kompetensi teknis sesuai bidang yang meliputi teknik jalan, teknik jembatan, teknik bangunan Gedung, teknik Sumber Daya Air, teknik Perencana Jaringan Drainase, teknik Perencana Irigasi, teknik Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota, K3 Konstruksi dan Manajemen Konstruksi. Selain itu juga disampaikan materi terkait Kebijakan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan juga Etika Profesi. Materi terkait Etika Profesi ini perlu dipahami dan dikuasai oleh para peserta karena selain harus berkompeten di bidangnya, tenaga ahli konstruksi namun juga ber-atitude dan beretika yang baik.(bjk-elf)