PELATIHAN DAN FASILITASI SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI KUALIFIKASI AHLI TAHUN 2025 TAHAP 1

Semarang – Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa pengguna maupun penyedia jasa konstruksi wajib mempekerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang memenuhi standar kompetensi kerja. Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi dibuktikan salah satunya dengan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

Pada tahun 2024, anggaran infrastruktur di Provinsi Jawa Tengah baik APBN maupun APBD mencapai lebih dari 5 triliun rupiah. Dengan anggaran tersebut, guna mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang baik membutuhkan banyak tenaga ahli konstruksi yang berkompeten. Dari data BPS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, tenaga kerja bidang konstruksi lulusan Universitas sebanyak 30.801 orang. Namun berdasarkan data LPJK per Maret 2025 jumlah tenaga kerja konstruksi kualifikasi ahli bersertifikat di Provinsi Jawa Tengah baru mencapai 15.711 orang. Guna memenuhi kebutuhan tersebut, maka Pemerintah Daerah Provinsi melalui Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan beberapa Asosiasi Profesi di wilayah Jawa Tengah yaitu Himpunan Pengembang Jalan Indonesia (HPJI), Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO), Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (GATAKI), Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), Gabungan Ahli Teknik Nasional Indonesia (GATENSI), Asosiasi Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (AK3L) serta Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan (IATPI) menyelenggarakan Pelatihan dan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Tahun 2025 Tahap 1.

Kegiatan Pelatihan dan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Tahun 2025 Tahap 1 ini dibuka oleh Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Permukiman dan Bangunan Gedung. Dalam sambutannya beliau menyampaikan harapannya bahwa dengan memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi yang sesuai dan memiliki sertifikat kompetensi, diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi dan berperan dalam memajukan industri konstruksi secara keseluruhan. Selain itu, beliau juga mengharapkan dengan penyelenggaraan kegiatan pelatihan dan fasilitasi sertifikasi ini dapat meningkatkan keandalan dan profesionalisme sehingga dapat membuka pintu untuk peluang karir yang lebih baik dalam industri konstruksi.

Kegiatan Pelatihan dan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Tahun 2025 pada Tahap 1 ini dibuka untuk 12 Jabatan Kerja yaitu Ahli Muda Teknik Jalan, Ahli Muda Teknik Jembatan, Ahli Muda K3 Konstruksi, Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung, Ahli Muda Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota, Ahli Muda Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi, Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air, Ahli Muda Perencana Saluran Irigasi, Ahli Muda Perencana Jaringan Drainase, Ahli Muda Manajemen Konstruksi, Ahli Muda Quantity Surveyor dan Ahli Muda Manajemen Proyek. Kegiatan ini diikuti 274 orang peserta yang merupakan tenaga kerja konstruksi di Provinsi Jawa Tengah, baik dari pengguna maupun penyedia jasa.

Rangkaian kegiatan berlangsung selama 2 hari dari tanggal 23 hingga 24 April 2025 di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah. Pada hari pertama, peserta mengikuti pembekalan kompetensi yang disampaikan oleh narasumber dari akademisi dan praktisi yang berkompeten di bidangnya yang berasal dari Asosiasi Profesi, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah dan Politeknik Pekerjaan Umum. Materi yang disampaikan merupakan materi kompetensi teknis sesuai bidang, materi terkait Kebijakan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Etika Profesi. Materi terkait Etika Profesi ini perlu dipahami dan dikuasai oleh para peserta karena selain harus berkompeten di bidangnya, tenaga ahli konstruksi namun juga harus ber-atitude dan beretika yang baik.

Adapun pada hari kedua, peserta mengikuti Uji Kompetensi/asessment yang dipandu oleh assesor dari LSP yang ditunjuk oleh Asosaisi Profesi. Metode assesment yang dilakukan sesi Uji Kompetensi ini berupa wawancara secara tatap muka untuk menggali kompetensi dari assesi atau peserta uji.

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat menunjang peningkatan kapasitas SDM khususnya bidang konstruksi di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Selain itu dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan jumlah tenaga kerja tersertifikasi di sektor jasa konstruksi guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja di wilayah Provinsi Jawa Tengah, sehingga diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan infrastruktur di Provinsi Jawa Tengah. (bjk-amr)