Semarang – Permen PU Nomor Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mengatur bahwa Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi (HSPK) ini dimaksudkan sebagai acuan dalam menghitung biaya pembangunan sebagai kelengkapan dalam proses pekerjaan konstruksi dan digunakan sebagai suatu dasar dalam menyusun perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau owner's estimate (OE) dan Harga Perkiraan Perencana (HPP) atau engineering's estimate (EE) untuk penanganan pekerjaan bidang pekerjaan umum. Dengan terbitnya Permen PUPR yang baru ini ada banyak perubahan bila dibandingkan dengan Permen PU Nomor 28/PRT/M/2016 sebelumnya, diantaranya dengan munculnya biaya penerapan K3 Konstruksi dan bahan-bahan baru serta analisa yang pada permen sebelumnya belum ada. Hal ini banyak menimbulkan pertanyaan bagi para pengguna jasa khususnya dalam proses menyusun perhitungan HPS atau owner's estimate (OE) dan HPP atau engineering's estimate (EE) untuk penanganan pekerjaan bidang pekerjaan umum.
Untuk itu Balai Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Tengah mengadakan workshop penyusunan HSD dan HSPK di bidang Bina Marga yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022. Workshop ini diikuti oleh seluruh OPD Kota dan Kabupaten Jawa Tengah dengan mengundang narasumber Ir. A. Tatang Dachlan, M.Eng.Sc Peneliti Utama Pusat Litbang Jalan dan Jembatan, Balitbang, Kementerian PUPR dan Dr. Ir. H. Alwin Basri, MM, MKom Ketua komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Dr. Ir. AR Hanung Triyono, M.Si dalam sambutan dan membuka acara menyampaikan bahwa melalui workshop kali ini, berharap ada pencerahan dari narasumber yang hadir, sehingga kesulitan-kesulitan yang terjadi di lapangan dapat terleselesaikan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku. (bjk-elf)