Semarang – Pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi memberikan mandat bahwa setiap Tenaga Kerja yang bekerja di Bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Akan tetapi proses penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) masih terkendala oleh ketersediaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terbatas, di mana pada beberapa klasifikasi kerja tertentu belum mempunyai LSP yang terakreditasi dan dapat berproduksi sehingga menyebabkan gangguan pada penyelenggaraan Jasa Konstruksi secara nasional. Oleh karena itu, guna mengatasi hal tersebut Kementerian PUPR menerbitkan SE Dirjen Bina Konstruksi Nomor 214 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi untuk jabatan kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP.
Sesuai yang diamanatkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas untuk melaksanakan pembinaan Jasa Konstruksi. Salah satu bentuk pembinaan Jasa Konstruksi adalah dengan mensosialisasikan produk pengaturan Jasa Konstruksi terbaru, seperti SE Dirjen Bina Konstruksi Nomor 214 Tahun 2022, kepada masyarakat Jasa Konstruksi. Terkait hal tersebut maka Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Jasa Konstruksi Tahun 2023 untuk Penyedia Jasa pada Selasa, 14 Februari 2023 di Kantor Dinas PU Bina Marga Cipta Karya Prov. Jawa Tengah. Kegiatan ini mengundang Asosiasi Profesi, Asosiasi Badan Usaha dan Universitas di Provinsi Jawa Tengah yang membidangi Jasa Konstruksi.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Prov. Jawa Tengah, yang diwakili oleh Kepala Balai Jasa Konstruksi, Hotma Ulitua Y.S., S.T. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa tujuan diadakannya Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Jasa Konstruksi Tahun 2023 untuk Penyedia Jasa adalah untuk meningkatkan pemahaman pelaku Jasa Konstruksi terhadap tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. “Diharapkan Asosiasi Profesi maupun Badan Usaha dapat meneruskan sosialisasi kepada anggotanya sehingga kendala terkait Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi dapat teratasi”, tekan beliau.
Materi mengenai Mekanisme Pelaksanaan Uji Sertifikasi Sesuai SE Dirjen Bina Konstruksi Nomor 214 Tahun 2022 terkait pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi untuk jabatan kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP disampaikan oleh narasumber Agus Gendroyono, S.T., M.T., Koordinator Bidang II LPJK. Beliau menyampaikan bahwa jabatan kerja yang menjadi prioritas ini adalah jabatan kerja dengan kslasifikasi kerja yang mendukung pembangunan IKN seperti klasifikasi kerja arsitektur dan tata lingkungan. Adapun dalam pelaksanaannya, LPJK akan bekerja sama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah yang memiliki peran sebagai inisiator dan tim penyelenggara sertifikasi.
Penyampaian materi dilakukan dengan interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab dengan para peserta. Para peserta menyampaikan kendala di lapangan terkait proses Sertifikasi Tenaga Kerja baik jenjang Ahli maupun jenjang terampil serta kendala dalam proses Sertifikasi Badan Usaha Peserta juga menyampaikan keresahan di masyarakat mengenai adanya aksi-aksi kecurangan seperti“pencurian data” Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) oleh Badan Usaha dan berharap Pemerintah dapat bertindak tegas terkait hal tersebut. (bjk-amr)