Semarang – Sektor konstruksi merupakan salah satu penggerak utama pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun sektor konstruksi juga memiliki tingkat risiko yang tinggi. Kegagalan dalam penyelenggaraan konstruksi dapat berdampak pada kerugian negara, menurunkan kualitas layanan publik, bahkan membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi perlu dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh proses konstruksi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, standar mutu, keselamatan konstruksi, serta prinsip tata kelola yang baik.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan terwujudnya tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan produk konstruksi. Melalui pembinaan yang baik, dapat meningkatkan kompetensi sumber daya manusia konstruksi, memperkuat kelembagaan pelaku usaha, serta mendorong kepatuhan terhadap regulasi. Sementara melalui pengawasan yang efektif, berbagai potensi pelanggaran dan risiko kegagalan konstruksi dapat dicegah sejak dini.
Guna memperkuat pelaksanaan tugas tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 299/SE/Dk/2025 sebagai pedoman pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi. Surat edaran ini memberikan arah yang jelas mengenai metodologi pengawasan, instrumen daftar simak, serta mekanisme pelaksanaan pengawasan terhadap aspek tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan produk konstruksi.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pemahaman SDM pembina jasa konstruksi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tentang pembinaan dan pengawasan dan penyelenggaraan jasa konstruksi, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah selaku pembina jasa konstruksi tingkat provinsi pada Selasa (9/6) menyelenggarakan Workshop Bidang Jasa Konstruksi dengan tema “Implementasi Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Berdasarkan Se Dirjen Bina Konstruksi Nomor 299/SE/Dk/2025”.
Workshop ini mendapat antusiasme yang sangat besar dari peserta yang berasal dari 35 Dinas PUPR Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Diskusi interaktif antara peserta dan narasumber dalam sesi tanya jawab memperdalam pembahasan dan paparan dari narasumber Mochammad Firmansyah Triputra, S.E., M.S.P. yang berasal dari Direktorat Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum.
Dengan diadakannya Workshop ini diharapkan dapat terlaksana pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi secara konsisten di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah sehingga dapat mendorong peningkatan kepatuhan badan usaha jasa konstruksi, pengguna jasa, dan pemangku kepentingan lainnya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan meningkatnya ketertiban dan kepatuhan pelaku jasa konstruksi, diharapkan dapat terwujudnya penyelenggaraan jasa konstruksi yang semakin tertib, profesional, aman, berkualitas, dan mampu menghasilkan infrastruktur yang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Jawa Tengah. (bjk-amr)