Semarang – Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa pengguna maupun penyedia jasa konstruksi wajib mempekerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang memenuhi standar kompetensi kerja. Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi dibuktikan salah satunya dengan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Pada tahun 2024, anggaran infrastruktur di Provinsi Jawa Tengah baik APBN maupun APBD mencapai lebih dari 5 triliun rupiah. Dengan anggaran tersebut, guna mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang baik membutuhkan banyak tenaga ahli konstruksi yang berkompeten. Dari data BPS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, tenaga kerja bidang konstruksi lulusan Universitas sebanyak 30.801 orang. Namun berdasarkan data LPJK per Maret 2025 jumlah tenaga kerja konstruksi kualifikasi ahli bersertifikat di Provinsi Jawa Tengah baru mencapai 15.711 orang. Guna memenuhi kebutuhan tersebut, maka Pemerintah Daerah Provinsi melalui Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Asosiasi Profesi di wilayah Jawa Tengah menyelenggarakan Pelatihan dan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Tahun 2025 yang dilaksanakan dalam beberapa tahap. Pada Tahap 2 ini, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan 5 (lima) Asosiasi Profesi yaitu Himpunan Pengembang Jalan Indonesia (HPJI), Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO), Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (GATAKI), Gabungan Ahli Teknik Nasional Indonesia (GATENSI), serta Asosiasi Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (AK3L).
Kegiatan Pelatihan dan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Tahun 2025 Tahap 2 ini dibuka oleh Bapak Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Dr. Ir. AR Hanung Triyono, M.Si. Dalam sambutannya beliau menyampaikan harapannya bahwa dengan memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi yang sesuai dan memiliki sertifikat kompetensi, diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi dan berperan dalam memajukan industri konstruksi secara keseluruhan. Selain itu, beliau juga mengharapkan dengan penyelenggaraan kegiatan pelatihan dan fasilitasi sertifikasi ini dapat meningkatkan keandalan dan profesionalisme sehingga dapat membuka pintu untuk peluang karir yang lebih baik dalam industri konstruksi.
Kegiatan Pelatihan dan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Tahun 2025 pada Tahap 1 ini diikuti oleh 256 orang peserta yang merupakan tenaga kerja konstruksi di Provinsi Jawa Tengah, baik dari pengguna maupun penyedia jasa. Dalam kegiatan ini dibuka uji sertifikasi untuk 11 Jabatan Kerja Jenjang 7 yaitu Ahli Muda Teknik Jalan, Ahli Muda Teknik Jembatan, Ahli Muda K3 Konstruksi, Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung, Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air, Ahli Muda Perencana Saluran Irigasi, Ahli Muda Perencana Jaringan Drainase, Ahli Muda Manajemen Konstruksi, Ahli Muda Quantity Surveyor, Ahli Muda Manajemen Proyek dan Ahli Muda Sistem Manajemen Mutu Konstruksi.
Rangkaian kegiatan berlangsung selama 2 hari dari tanggal 18 hingga 19 Juni 2025 di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah. Pada hari pertama, peserta mengikuti pembekalan kompetensi yang disampaikan oleh narasumber dari akademisi dan praktisi yang berkompeten di bidangnya yang berasal dari Asosiasi Profesi dan personil Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah dan Politeknik. Materi yang disampaikan merupakan materi kompetensi teknis sesuai bidang, materi terkait Kebijakan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Etika Profesi. Materi terkait Etika Profesi ini perlu dipahami dan dikuasai oleh para peserta karena selain harus berkompeten di bidangnya, tenaga ahli konstruksi namun juga harus ber-atitude dan beretika yang baik.
Adapun pada hari kedua, peserta mengikuti Uji Kompetensi/asessment yang dipandu oleh assesor dari LSP yang ditunjuk oleh Asosaisi Profesi. Metode assesment yang dilakukan sesi Uji Kompetensi ini berupa wawancara secara tatap muka untuk menggali kompetensi dari assesi atau peserta uji.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat menunjang peningkatan kapasitas SDM khususnya bidang konstruksi di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Selain itu dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan jumlah tenaga kerja tersertifikasi di sektor jasa konstruksi guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja di wilayah Provinsi Jawa Tengah, sehingga diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan infrastruktur di Provinsi Jawa Tengah. (bjk-amr)