Semarang – Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mengamanahkan bahwa setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib menerapkan SMKK dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Dalam penerapan SMKK diperlukan perencanaan biaya penerapan SMKK yang sistematis dan efisien agar didapat penerapan SMKK yang memenuhi syarat.
Penyusunan Harga Satuan Dasar (HSD) dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi (HSPK) Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan saat ini mengacu kepada Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Di dalam aturan ini menjelaskan tentang penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi untuk Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya dan Perumahan serta Bidang Umum yang didalamnya termasuk penyusunan perkiraan biaya penerapan SMKK.
Dalam rangka menyebarluaskan informasi dan meningkatkan kapasitas para pelaku jasa konstruksi dalam menyusun perkiraan biaya pekerjaan konstruksi khususnya dalam hal penerapan SMKK, maka Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya mengadakan Workshop degan tema “Penyusunan Harga Satuan Dasar (HSD) dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi (HSPK) Komponen Biaya Penerapan Sistem Manajemen Konstruksi (SMKK)”. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 21 Maret 2023 di Ruang Rapat Utama Lt.1 Kantor Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah dan mengundang personil dari 35 OPD Kabupaten/Kota sub-urusan Jasa Konstruksi di Provinsi Jawa Tengah.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Prov. Jawa Tengah, yang diwakili oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Permukiman dan Bangunan Gedung, Indrarto Widyatmoko, S.T., M.T. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa tujuan diadakannya Workshop ini adalah menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman masyarakat Jasa Konstruksi khsusunya personil OPD Kabupaten/Kota sub-urusan Jasa Konstruksi dalam penyusunan harga satuan dasar penerapan biaya SMKK. “Diharapkan peserta dapat merencanakan komponen biaya penerapan SMKK dan mengaktualisasikannya pada kontrak pekerjaan konstruksi di lingkungan kerjanya sehingga pelaksanaan manajemen K3 dapat dilaksanakan secara optimal dan terwujud Jasa Konstruksi dan pembangunan infrastruktur di Provinsi Jawa Tengah yang tertib, berkualitas dan berdaya saing”, tekan beliau.
Materi disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Keberlanjutan Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR yaitu Dr. Ratih Fitriani, S.T., M.T. dan Offie Nurtresnaning Putri, S.T., M.Eng. mengenai konsep dan alur penyusunan biaya penerapan SMKK pada pekerjaan konstruksi berdasarkan Permen PUPR No.1 Tahun 2022. Penyampaian materi dilakukan dengan interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab dengan para peserta. Para peserta sangat antusias menyampaikan permasalahan teknis di lapangan terkait penyusunan rencana biaya penerapan SMKK terutama untuk proyek-proyek di Kabupaten/kota yang nilainya relatif kecil. Dalam pemaparan dan sesi diskusi juga disampaikan bahwa penentuan SMKK disesuaikan dengan tingkat resiko proyek dan besar biaya penerapan SMKK dapat diambil acuan sebesar 10%-15% dari nilai kontrak pekerjaan. (bjk-amr)