Semarang – Jasa Konstruksi mempunyai peranan penting dalam menunjang pembangunan nasional. Untuk itu pemerintah terus berusaha mengupayakan agar sektor konstruksi di Indonesia makin bertumbuh menjadi kokoh, handal, dan berdaya saing tinggi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta peraturan pelaksananya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 memunculkan perubahan dalam proses penyelenggaraan Jasa Konstruksi, salah satunya mengenai pengawasan jasa konstruksi yang secara detail diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaran jasa konstruksi. Pengawasan penyelenggaran jasa konstruksi ini berbeda dengan pengawasan teknis yang dilakukan oleh konsultan pengawas, konsultan manajemen konstruksi maupun PPTK. Pengawasan ini berfokus pada kegiatan penyelenggaran jasa onstruksi yang meliputi pengawasan tertib usaha jasa konstruksi, pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi dan tertib pemanfaatan produk konstruksi. Adapun pengawasan penyelenggaran jasa konstruksi ini dilaksanakan oleh OPD sub-urusan jasa konstruksi dimana untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan oleh Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah.
Pengawasan penyelenggaran jasa konstruksi, khususnya pengawasan tertib usaha jasa konstruksi, mempunyai obyek pengawasan yaitu Penyedia Jasa/Badan Usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan bersumber dana APBD Provinsi Jawa Tengah. Pengawasan tertib usaha jasa konstruksi dimaksudkan agar Badan Usaha yang melaksanakan pekerjaan memiliki kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi, kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi, kesesuaian pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi serta pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundangan sehingga terwujud tertib usaha jasa konstruksi di Provinsi Jawa Tengah. Dalam rangka mensosialisasikan aturan dan mekanisme pelaksanaan pengawasan tertib usaha jasa konstruksi tersebut, maka Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan “Workshop Pelaksanaan Pengawasan Tertib Usaha Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024” yang mengundang Penyedia Jasa/Badan Usaha yang melaksanakan pekerjaan dengan bersumber dana APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024.
Workshop Pelaksanaan Pengawasan Tertib Usaha Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 ini dilaksanakan pada Selasa (20/08/2024) di Gets Hotel Semarang dan menghadirkan narasumber dari Direktorat Kompetensi dan Sumber Daya Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR yaitu Ir. Joko Karsono, M.T. Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Prov. Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Permukiman dan Bangunan Gedung. Beliau menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya workshop ini dapat kompetensi dan daya saing badan usaha serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa konstruksi di Jawa Tengah. (bjk-amr)