Semarang - Berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 8 Ayat 2, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Pusat dalam hal ini telah mengembangkan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI). SIPJAKI sebagai sebuah sistem informasi yang terintegrasi untuk seluruh kabupaten/kota seluruh Indonesia dan berfungsi sebagai media bagi Pemerintah Daerah untuk memantau pemenuhan Indikator Kinerja Kewenangan (IKK) sub urusan jasa konstruksi pada daerahnya masing-masing serta sebagai media Pemerintah Pusat untuk memantau pemenuhan IKK sub urusan jasa konstruksi pada Pemerintah Daerah.
Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) merupakan platform yang sangat bermanfaat karena berisi informasi penting yang diperlukan oleh masyarakat jasa konstruksi. Data dan informasi yang tersaji dalam SIPJAKI di antaranya berita/Informasi singkat pelatihan kegiatan pembinaan jasa konstruksi, pelatihan TKK, tenaga kerja konstruksi tersertifikasi, informasi kecelakaan kerja, paket pekerjaan konstruksi, potensi pasar, serta pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Salah satu indikator yang perlu menjadi perhatian adalah persentase ketersediaan data dan informasi jasa konstruksi, yang menggambarkan tingkat pemenuhan penyediaan data dan informasi jasa konstruksi oleh pemerintah daerah. Pada tahun 2025-2029 ditargetkan prosentase ketersediaan data dan informasi jasa konstruksi telah mencapai 80%.
Pada hari Rabu (14/10/2026), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Workshop Pengelolaan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 secara daring. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai Pembina Jasa Konstruksi untuk untuk mendorong pemenuhan ketersediaan data dan informasi jasa konstruksi cakupan daerah Kabupaten / Kota di Jawa Tengah melalui SIPJAKI. Kegiatan ini dihadiri oleh para Pembina Jasa Konstruksi dan para administrator SIPJAKI dari 35 Kab/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Bina Konstruksi. Beliau menyampaikan bahwa SIPJAKI bukan sekadar aplikasi pelaporan, tetapi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pembinaan jasa konstruksi yang berbasis data, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Melalui Workshop Pengelolaan SIPJAKI Tahun 2026 dan berdasarkan implementasi SIPJAKI cakupan daerah berbasis web kami mengharapkan proses pengumpulan data, penyampaian laporan, pengelolaan dokumen pendukung, serta pemantauan dan evaluasi kinerja pembinaan jasa konstruksi dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien." ungkap Beliau
Kegiatan workshop ini dilaksanakan dalam 2 sesi. Sesi pertama yaitu pemaparan materi mengenai Kebijakan Pengembangan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Cakupan Daerah Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 299/SE/DK/2025. Kemudian dilanjutkan Implementasi Penggunaan SIPJAKI Berbasis Web Dalam Pelaksanaan Penilaian Kinerja OPD Sub Urusan Jasa Konstruksi Tahun 2026 pada sesi kedua. Dalam kegiatan ini hadir secara daring narasumber dari Direktorat Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi, Kementerian PU yaitu Kikhi Muchlisin, S.T. (bjk-fan)