Semarang – Sektor konstruksi merupakan salah satu penggerak utama pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun sektor konstruksi juga memiliki tingkat risiko yang tinggi. Kegagalan dalam penyelenggaraan konstruksi dapat berdampak pada kerugian negara, menurunkan kualitas layanan publik, bahkan membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi perlu dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh proses konstruksi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, standar mutu, keselamatan konstruksi, serta prinsip tata kelola yang baik.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan terwujudnya tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan produk konstruksi. Melalui pembinaan yang baik, dapat meningkatkan kompetensi sumber daya manusia konstruksi, memperkuat kelembagaan pelaku usaha, serta mendorong kepatuhan terhadap regulasi. Sementara melalui pengawasan yang efektif, berbagai potensi pelanggaran dan risiko kegagalan konstruksi dapat dicegah sejak dini.
Guna memperkuat pelaksanaan tugas tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 299/SE/Dk/2025 sebagai pedoman pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah. Aturan tersebut memberikan arah yang jelas mengenai metodologi pengawasan, instrumen daftar simak, serta mekanisme pelaksanaan pengawasan terhadap aspek tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan produk konstruksi.
Pada Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui OPD Sub-Urusan Jasa Konstruksi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melaksanakan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tahun 2026 yang meliputi Pengawasan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan dan Tertib Pemanfaatan Produk Konstruksi. Obyek pengawasan meliputi pengguna jasa dan penyedia jasa yang melaksanakan kegiatan konstruksi yang dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026 serta pengelola bangunan gedung pada lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah.
Dalam rangka mensosialisasikan aturan dan mekanisme Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tahun 2026, khususnya pengawasan tertib usahan dan tertib penyelenggaraan, pada Rabu (9/9/2026) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan “Pelaksanaan Pengawasan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, Dan Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026” yang mengundang pengguna jasa dan penyedia jasa yang melaksanakan kegiatan kontruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah.
Acara ini dibuka langsung oleh oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, S.T., M.T. Beliau menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan produk konstruksi ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa konstruksi di Jawa Tengah. Beliau berharap, dengan meningkatnya ketertiban dan kepatuhan pelaku jasa konstruksi, diharapkan dapat terwujudnya penyelenggaraan jasa konstruksi yang semakin tertib, profesional, aman, berkualitas, dan mampu menghasilkan infrastruktur yang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Jawa Tengah. (bjk-amr)