Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Jasa Konstruksi untuk Penyedia Jasa

Semarang – Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko membawa banyak perubahan pada struktur peraturan khususnya di bidang jasa konstruksi, mulai dari proses perijinan berusaha hingga proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Perubahan tersebut dilakukan karena Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

Dan untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana tersebut, perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan.

Data dari BPS Jawa Tengah menunjukkan jumlah badan usaha jasa konstruksi di Jawa Tengah sebanyak 11.453 perusahaan, terdiri atas 42 badan usaha kualifikasi Besar, 1.108 badan usaha kualifikasi Menengah dan 10.301 badan usaha kualifikasi Kecil.

Besarnya pasar yang tersedia dan jumlah badan usaha jasa konstruksi yang tersedia, diharapkan Pemerintah Daerah khususnya OPD yang membidangi jasa konstruksi, dapat mengoptimalkan kinerja para badan usaha yang ada di daerahnya masing masing. Sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan lancar sesuai rencana.

Untuk itu Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah mengadakan Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Jasa Konstruksi untuk Penyedia Jasa yang diselenggarakan pada hari Selasa 28 Juni 2022. Kegiatan ini diikuti seluruh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi di Jawa Tengah

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Ali Huda ST, MT dalam sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa melalui sosialisasi dan diseminasi kali ini, berharap ada pencerahan dari narasumber yang hadir, sehingga kesulitan-kesulitan yang terjadi di lapangan dapat terleselesaikan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku. Kegiatan sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber dari Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Direktorat Kelembagaan Sumber Daya Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah. (Dian-BJK)