WORKSHOP PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PUPR

Semarang – Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah resmi diundangkan pada tanggal 30 Agustus 2023. Peraturan Menteri ini merupakan pemutakhiran dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 untuk mengakomodir perubahan-perubahan yang dinamis dalam perhitungan AHSP, perkembangan teknologi, perubahan metode kerja di lapangan, urutan pekerjaan sesuai rumpun dan perubahan kodefikasi serta untuk mengakomodir penambahan AHSP yang belum termuat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 yang telah terbit sebelumnya. Sehingga semenjak Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 ini diundangkan, maka Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 mengatur terkait perkiraan biaya pekerjaan konstruksi yaitu proses perkiraan biaya yang menggabungkan analisis harga satuan pekerjaan (AHSP) yang mencakup harga bahan, upah tenaga kerja, peralatan, biaya overhead dan keuntungan Penyedia Jasa serta analisis biaya penerapan SMKK. Proses penyusunan perkiraan biaya dilaksanakan untuk mendapatkan Harga Perkiraan Perencana (HPP) / Engineering's Estimate (EE) untuk konsultan, Harga Penawaran Penyedia Jasa Konstruksi, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) / Owner's Estimate (OE) untuk PPK, dan Harga dalam proses Klarifikasi dan Negosiasi. Adapun dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 ini, hanya memuat lampiran perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang Umum dan SMKK. Sedangkan untuk lampiran perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang Cipta Karya, Bina Marga dan Sumber Daya Air dimuat dalam peraturan turunannya yaitu SE Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 73/SE/Dk/2023.

Dengan adanya dinamika peraturan seperti ini, maka Peraturan Menteri dan Surat Edaran tersebut perlu disosialisasikan karena kedua peraturan tersebut merupakan salah satu acuan utama yang digunakan oleh Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa dalam menyusun HPP, RAB atau HPS dalam pengadaan jasa konstruksi. Oleh karena itu Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah selaku pembina jasa konstruksi tingkat provinsi mengadakan workshop dengan tema “Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjan Konstruksi Bidang PUPR Berdasarkan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 dan SE Dirjen Bina Konstruksi Nomor 73 Tahun 2023”. Workshop ini berlangsung selama 2 hari, yaitu tanggal 20-21 Februari 2024 di Hotel Grasia Semarang dan membahas standar penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dari 4 bidang, yaitu bidang Umum, bidang Bina Marga, bidang Cipta Karya dan bidang Sumber Daya Air. Workshop ini mendapat antusiasme yang sangat besar dari peserta yang berasal dari 35 Dinas PUPR Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Diskusi yang interaktif antara peserta dan narasumber dalam sesi tanya jawab memperdalam pembahasan dan paparan dari narasumber yang berasal dari 4 Direktorat di Kementerian PUPR, yaitu Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Politeknik Pekerjaan Umum.

Dengan diselenggarakannya Workshop Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjan Konstruksi Bidang PUPR ini diharapkan dapat meningkatan pemahaman para peserta yang menangani penyusunan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi (HSPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi, sehingga HSPK yang disusun tepat dan akuntabel, demi mendukung pembangunan infrastruksi yang masif, andal, berkualitas dan berkelanjutan. (bjk-amr)