PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI SERTIFIKAT KERJA KONSTRUKSI (SKK) DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN)

Semarang – Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa sumber daya manusia wajib mempekerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang memenuhi standar kompetensi kerja dan Tenaga Kerja Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Terlebih saat ini sedang dilaksanakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang sangat membutuhkan Tenaga Kerja Konstruksi yang berkompeten dalam jumlah besar. Guna mendukung kebutuhan tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi melalui Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya Kementerian PUPR dan juga beberapa Asosiasi Profesi di wilayah Jawa Tengah yaitu Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Nasional (ATAKNAS), Persatuan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (PERTAHKINDO) dan Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (GATAKI) menyelenggarakan Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK) Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK) dibuka untuk tiga Jabatan Kerja yaitu Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jalan, Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung dan Ahli Muda K3 Konstruksi. Kegiatan ini diikuti 80 orang peserta yang merupakan Tenaga Kerja Konstruksi di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan berlangsung selama 6 hari yaitu tanggal 28 November 2022 s.d. 3 Desember 2022 di Semarang. Acara dibuka oleh Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Permukiman dan Bangunan Gedung. Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pelatihan dan pembekalan yang disampaikan oleh beberapa  narasumber dari akademisi dan praktisi yang berkompeten dalam bidang teknik jalan, teknik bangunan gedung dan K3 konstruksi selama 5 hari. Adapun rangkaian kegiatan ditutup dengan uji sertifikasi pada hari keenam yang dipandu assessor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).    

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat menunjang peningkatan kapasitas SDM khususnya bidang konstruksi di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Selain itu dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan jumlah tenaga kerja konstruksi tersertifikasi guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). (bjk-amr)