Rapat Koordinasi Tim Pembina Jasa Konstruksi Kab./Kota Se-Jawa Tengah

Semarang – Profesi Arsitek saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek, peraturan tersebut disusun sebagai upaya memajukan arsitektur yang dilakukan melalui praktik arsitek yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna, dan hasil guna, memberikan pelindungan kepada masyara-kat dan karya arsitektur Indonesia serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Berdasarkan peraturan tersebut, seorang arsitek profesional wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) sebagai bukti tertulis bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek serta Lisen-si Arsitek sebagai bukti tertulis yang berlaku se-bagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsi-tek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan perizinan lain.Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) akan diterbitkan oleh Dewan Arsitek Indonesia berlaku  nasional sedangkan Lisensi Arsitek diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi dan hanya berlaku pada provinsi tempat diterbitkannya. Maka dari itu Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Tim Pembina Jasa Konstruksi Kab./Kota Se-Jawa Tengah dengan mengundang para narasumber yang ahli di bidangnya dan juga mengundang peserta OPD Kab/Kota Se-Jawa Tengah.

Dalam sambutan dan pembukaannya mewakili Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Bapak Indrarto Widyatmoko, ST. MT menyampaikan bahwa melalui rapat koordinasi ini Pemerintah Provinsi berharap Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dapat segera menerapkan peraturan yang berlaku. (bjk-elf)