Workshop Penyusunan Harga Satuan Dasar (HSD) dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi (HSPK) Bidang Cipta Karya Sesuai PERMEN PUPR No. 1 Tahun 2022

Semarang – Permen PU Nomor Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mengatur bahwa Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi (HSPK) ini dimaksudkan sebagai acuan dalam menghitung biaya pembangunan sebagai kelengkapan dalam proses pekerjaan konstruksi dan digunakan sebagai suatu dasar dalam menyusun perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau owner's estimate (OE) dan Harga Perkiraan Perencana (HPP) atau engineering's estimate (EE) untuk penanganan pekerjaan bidang pekerjaan umum. Dengan terbitnya Permen PUPR yang baru ini ada banyak perubahan bila dibandingkan dengan Permen PU Nomor 28/PRT/M/2016 sebelumnya, diantaranya dengan munculnya biaya penerapan K3 Konstruksi dan bahan-bahan baru serta analisa yang pada permen sebelumnya belum ada.

Untuk itu Balai Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Tengah mengadakan workshop penyusunan HSD dan HSPK di bidang Cipta Karya yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022. Workshop ini diikuti oleh seluruh OPD Kota dan Kabupaten Jawa Tengah dengan mengundang narasumber Ir. Sulton Sahara, M.Eng dari Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Dr. Ir. H. Alwin Basri, MM, MKom Ketua komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Dr. Ir. AR Hanung Triyono, M.Si dalam sambutan dan membuka acara menyampaikan bahwa melalui workshop kali ini, kami berharap ada pencerahan dari narasumber yang hadir, sehingga kesulitan-kesulitan yang terjadi di lapangan dapat terleselesaikan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku. (bjk-elf)