Webinar Sinkronisasi Program Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Jawa Tengah Tahun 2022

Semarang - Tugas pembinaan jasa konstruksi meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan diamanatkan oleh Undang-Undang Jasa Konstruksi nomor 2 Tahun 2017. Tugas pembinaan yang meliputi pengaturan dilakukan dengan menerbitkan peraturan-peraturan dan standar-standar teknis, pemberdayaan dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pelaku jasa konstruksi dalam pelaksanaan jasa konstruksi, pengawasan dilakukan untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi yang meliputi tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan.

Sebagai wujud dan tanggung jawab tersebut, para pembina jasa konstruksi di Provinsi maupun Kabupaten/Kota diharapkan memiliki informasi dan pengetahuan dalam pembinaan jasa konstruksi di daerahnya agar terlaksana penyelenggaraan jasa konstruksi yang makin baik. Program pembinaan jasa konstruksi di daerah merupakan hal yang secara komprehensif perlu mendapatkan perhatian, sebagaimana diatur pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Pembinaan jasa konstruksi dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi mau-pun Kabupaten/Kota. Sehingga perlu koordinasi serta kerja sama yang baik antar stakeholder sehingga pembinaan jasa konstruksi dapat terlaksana dengan lebih terarah dan tepat sasaran.

Oleh karena itu Balai Jasa Konstruksi Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah hal ini bersama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya mengadakan Webinar Sinkronisasi Program Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Jawa Tengah Tahun 2022 pada tanggal 25 November 2021 dengan peserta seluruh OPD Kaupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Hotma Ulitua Yulianti Silalahi, ST berharap terjadinya kerja sama yang baik dari semua Tim Pembina Jasa Konstruksi di Jawa Tengah utamanya dalam pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi di wilayahnya masing-masing.(bjk-elf)