SOSIALISASI DAN DISEMINASI PERATURAN JASA KONSTRUKSI TAHUN 2023 UNTUK PENGGUNA JASA

Semarang – Jasa Konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu pengembangan Jasa Konstruksi guna mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal, berdaya saing tinggi dan menghasikan produk konstruksi yang bermutu perlu dilakukan. Salah satu langkah yang dilaksanakan oleh Pemerintah dalam usaha pengembangan Jasa Konstruksi adalah melalui penyusunan beberapa produk pengaturan Jasa Konstruksi.

Dalam rangka mensosialisasikan produk pengaturan Jasa Konstruksi terbaru, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah selaku pembina Jasa Konstruksi tingkat Provinsi mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Jasa Konstruksi Tahun 2023 untuk Pengguna Jasa pada Selasa, 14 Februari 2023 di Kantor Dinas PU Bina Marga Cipta Karya Prov. Jawa Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang membidangi Jasa Konstruksi. Acara dibuka oleh Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Prov. Jawa Tengah, Dr. Ir. AR Hanung Triyono, M.Si yang dalam sambutannya menyampaikan, “Updating peraturan ini penting untuk mengakomodir kedinamisan dalam dunia Jasa Konstruksi, sehingga sebagai pengguna jasa wajib memahami tugas dan wewenangnya”.

Kegiatan sosialisasi kali menghadirkan pembicara dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR dan LPJK. Pembicara pertama yaitu Ir. Joko Karsono, S.T., M.T., Tenaga Ahli dari Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi   Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, menyampaikan materi mengenai Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Beliau menyampaikan terkait bentuk-bentuk pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi rutin maupun insidental yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, khususnya oleh OPD yang membidangi Jasa Konstruksi, guna mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi di daerah masing-masing. Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sesuai dengan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 ini diharapkan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah paling lambat akhir bulan Juli 2023.

Materi kedua disampaikan oleh Agus Gendroyono, S.T., M.T., Koordinator Bidang II LPJK, yang hadir secara online melalui zoom. Beliau menyampaikan pemaparan mengenai Mekanisme Pelaksanaan Uji Sertifikasi Sesuai SE Dirjen Bina Konstruksi Nomor 214 Tahun 2022 terkait pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi untuk jabatan kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP. Jabatan kerja yang menjadi prioritas ini adalah jabatan kerja dengan kslasifikasi kerja yang mendukung pembangunan IKN untuk klasifikasi kerja arsitektur dan tata lingkungan. Adapun dalam pelaksanaannya, LPJK akan bekerja sama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah yang memilik peran sebagai inisiator dan tim penyelenggara sertifikasi. (bjk-amr)