WORKSHOP OPTIMALISASI PERAN ARSITEK DALAM PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG

Semarang - Profesi Arsitek saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek. Berdasarkan peraturan tersebut, disebutkan bahwa seorang arsitek profesional wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) sebagai bukti tertulis bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek. Saat ini jumlah arsitek yang telah memegang STRA bagi arsitek di Jawa Tengah baru sekitar 250 orang, dan masih jauh dari kebutuhan arsitek dalam proses penyelenggaraan bangunan Gedung di Jawa Tengah.

Dalam rangka mengakselerasi peningkatan jumlah arsitek yang memiliki STRA di Jawa Tengah serta meningkatkan kapasitas dan komptensi pelaku jasa konstruksi khususnya para arsitek, maka pada hari Kamis, 01 Desember 2022 Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan DPD Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Workshop Optimalisasi Peran Arsitek dalam Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Semarang dan dihadiri oleh para arsitek, penyedia jasa, dari asosiasi profesi serta dari instansi pemerintahan kab/kota yang hadir secara daring. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Permukiman dan Bangunan Gedung.

Materi pertama Workshop disampaikan oleh narasumber dari akademisi dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah Kementerian PUPR yaitu Ar. Andi Darmawan yang menyampaikan materi tentang Peran dan Tugas Arsitek pada Keseluruhan Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.  Adapun materi kedua disampaikan oleh Sekretaris IAI Provinsi Jawa Tengah, Ar. Baju Arie Wibawa, S.T., M.T. yang menyampaikan topik mengenai Prasyarat Kompetensi dan Administratif untuk Arsitek dalam Keterlibatan pada Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Workshop diakhiri dengan diskusi interaktif untuk menjawab kendala-kendala yang dialami arsitek dalam memenuhi persyaratan pengajuan STRA guna mendukung peran profesi arsitek pada proses penyelenggaraan bangunan gedung. (bjk-amr)