Rapat Koordinasi Tim Pembina Jasa Konstruksi Kab/Kota Se-Jawa Tengah

Semarang – Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas pembinaan terhadap jasa konstruksi yang meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan. Tugas-tugas pembinaan terhadap jasa konstruksi ini dilaksanakan oleh Tim Pembina Jasa Konstruksi pada masing-masing Pemerintah Daerah, yang secara khusus dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. Dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi dari Tim Pembina Jasa Konstruksi ini, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Tim Pembina Jasa Konstruksi Kab/Kota Se-Jawa Tengah.

Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pembina Jasa Konstruksi Kab/Kota Se-Jawa Tengah dilaksanakan di Semarang dan dihadiri oleh Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan pejabat lainnya yang membidangi pembinaan jasa konstruksi dari 35 Pemerintah Daerah Kab/Kota di wilayah Jawa Tengah. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah yang dalam sambutannya menyampaikan tentang kewajiban masing-masing Pemerintah Daerah Kab/Kota untuk melaksanakan tugas pembinaan jasa konstruksi.

Kegiatan berlangsung selama 1 hari penuh dengan acara berupa pemaparan materi dan diskusi yang disampaikan oleh dua narasumber dari Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Dirjen Bina Konstruksi, Kementerian PUPR. Narasumber pertama yaitu Nurasih Asriningtyas, S.T. yang menyampaikan tentang Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020. Adapun narasumber kedua yaitu Teni Agustina Rahyadi, S.IP., M.T. memaparkan terkait tugas, peran dan kedudukan Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dalam kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2021.  

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan informasi Tim Pembina Jasa Konstruksi dari Pemerintah Daerah Kab/Kota dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi di daerah masing-masing guna terlaksananya penyelenggaraan jasa konstruksi yang makin baik di Provinsi Jawa Tengah. (bjk-amr)