FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENINGKATAN KINERJA PENYEDIA JASA MELALUI PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Semarang – Infrastruktur yang kuat, kokoh dan handal merupakan salah satu hal yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia. Untuk mewujudkan infrastruktur yang kuat, kokoh dan handal tersebut tentunya harus didukung oleh sektor Jasa Konstruksi yang bermutu, profesional dan berdaya saing tinggi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta peraturan pelaksananya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 memunculkan perubahan dan terobosan dalam proses penyelenggaraan Jasa Konstruksi, salah satunya mengenai pengawasan Jasa Konstruksi yang secara detail diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaran Jasa Konstruksi. Pengawasan penyelenggaran Jasa Konstruksi ini berbeda dengan pengawasan teknis yang dilaksanakan oleh konsultan pengawas, konsultan manajemen konstruksi maupun PPTK, dimana pengawasan berfokus pada kegiatan penyelenggaran Jasa Konstruksi. Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi ini meliputi 3 jenis yaitu pengawasan Tertib Usaha Jasa Konstruksi, pengawasan Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi. Adapun objek pengawasan penyelenggaran Jasa Konstruksi ini melibatkan berbagai unsur dalam sektor Jasa Konstruksi, seperti dalam pengawasan Tertib Usaha Jasa Konstruksi mempunyai objek pengawasan yaitu Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Rantai Pasok; pengawasan Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi mempunyai objek pengawasan yaitu pekerjaan konstruksi, pengguna dan penyedia jasa; serta objek pengawasan untuk Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi merupakan pemilik atau pengelola aset dan bangunan.

Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, selaku OPD yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi mempunyai tugas dan kewenangan dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut. Namun, selain itu Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah juga mempunyai tugas dan kewenangan dalam melaksanakan pembinaan Jasa Konstruksi. Oleh karena itu pada Rabu (29/11/2023) Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peningkatan Kinerja Penyedia Jasa Melalui Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Untuk Mewujudkan Konstruksi Berkelanjutan” yang mengundang penyedia jasa, Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan asosiasi badan usaha di Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan yang mengundang narasumber dari Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para penyedia jasa dan BUJK terhadap pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi, terutama dalam hal pengawasan Tertib Usaha. Pemahaman tersebut meliputi kriteria pengawasan, unsur-unsur yang akan diawasi, alur dan proses pengawasan serta sanksi-sanksi yang dapat diterapkan apabila terjadi pelanggaran. Diharapkan dengan peningkatan pemahaman ini berbanding lurus dengan peningkatan ketertiban penyedia jasa dan BUJK dalam ketertiban perijinan berusaha dan proses penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sehingga dapat secara optimal mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang handal dan bermutu serta mewujudkan konstruksi berkelanjutan di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah. (bjk-amr)