WORKSHOP PERAN LPJK DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Semarang - Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan diperjelas dalam peraturan turunannya pada PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, terjadi perubahan dalam sistem penyelenggaraan jasa konstruksi, khususnya kedudukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK saat ini berkedudukan di bawah Kementerian PUPR yang menjalankan sebagian tugas Pemerintah pada penguatan pelaksanaan teknis jasa konstruksi, di mana tidak hanya berfokus pada registrasi dan akreditasi saja, namun juga penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing serta pengelolaan program keprofesian berkelanjutan.

Dalam rangka pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah yaitu pembinaan kepada masyarakat jasa konstruksi serta meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pelaku jasa konstruksi, maka pada hari Kamis, 08 Desember 2022 Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Workshop Peran LPJK Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Semarang dan dihadiri oleh instansi pemerintah provinsi, instansi pemerintah Kab/Kota, anggota asosiasi profesi dan anggota asosiasi badan usaha di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, “Workshop ini selain digunakan sebagai sarana pembelajaran dan mengupdate informasi namun juga sebagai sarana menambah relasi. Diharapkan belajar tidak terus berhenti setelah workshop, tapi dapat dilanjutkan diskusi secara daring,”.

Dalam workshop Peran LPJK Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ini, menghadirkan dua narasumber dari pengurus LPJK. Narasumber pertama yaitu Prof. Prof. Dr. Manlian Ronald Adventus Simanjuntak, S.T., M.T., D.Min. yang menjabat sebagai Koordinator Bidang V LPJK. Dalam paparannya beliau menyampaikan materi mengenai Peran LPJK, Asosiasi Profesi Terakreditasi, dan LSP Dalam Penyelenggaraan Jasa dan Usaha Konstruksi Indonesia. Pada sesi diskusi dan tanya, para peserta sangat aktif menyampaikan permasalahan dan keluhan terkait perubahan kebijakan dalam sertifikasi tenaga kerja dan sertifikasi badan usaha.

Adapun materi kedua disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, MT., IPU., ASEAN.Eng, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang III LPJK. Pada sesi ini beliau menyampaikan pemaparan mengenai tata cara penilai kegagalan bangunan. Sesi ini ditutup dengan diskusi interaktif dengan para peserta. (bjk-amr)