Semarang – Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas pembinaan terhadap jasa konstruksi yang meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan. Tugas-tugas pembinaan terhadap jasa konstruksi ini dilaksanakan oleh Tim Pembina Jasa Konstruksi pada masing-masing Pemerintah Daerah, yang secara khusus dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. Dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi dari Tim Pembina Jasa Konstruksi ini, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Tim Pembina Jasa Konstruksi Kab/Kota Se-Jawa Tengah.
Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pembina Jasa Konstruksi Kab/Kota Se-Jawa Tengah dilaksanakan di Kantor Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah serta dihadiri oleh Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan pejabat lainnya dari instansi Dinas Pekerjaan Umum dan Biro Administrasi Pembangunan yang membidangi pembinaan jasa konstruksi dari 35 Pemerintah Daerah Kab/Kota di wilayah Jawa Tengah. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Balai Jasa Konstruksi, Hotma Ulitua Yulianti Silalahi, S.T. dalam sambutannya menyampaikan tentang kewajiban masing-masing Pemerintah Daerah Kab/Kota untuk melaksanakan tugas pembinaan jasa konstruksi.
“Pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan tentunya perlu dukungan terbentuknya OPD Jasa Konstruksi di Kabupaten/Kota, tersusunnya program pembinaan jasa konstruksi serta tersedianya anggaran yang mencukupi. Saat ini, di Provinsi Jawa Tengah masih ada satu Kabupaten yang tidak memiliki unit pelaksanaan teknis atau bidang di OPD yang bertugas menangani Pembina Jasa Konstruksi,” ungkap Beliau dalam sambutannya.
Beliau berharap dengan dilangsungkannya kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pembina Jasa Konstruksi Kab/Kota Se-Jawa Tengah Tahun 2024 ini dapat menstimulasi terbentuknya OPD Sub-Urusan Jasa Konstruksi bagi daerah yang belum memiliki serta dapat mendorong peningkatan anggaran dan program kegiatan pembinaan jasa konstruksi sehingga dapat mengakselerasi perkembangan Jasa Konstruksi di Jawa Tengah.
Kegiatan ini berlangsung selama 1 hari penuh dengan acara berupa pemaparan materi dan diskusi yang disampaikan oleh dua narasumber dari Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi, Kementerian PUPR. Narasumber pertama yaitu Nurasih Asriningtyas, S.T. yang menyampaikan tentang Kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi dan Pembentukan OPD Jasa Konstruksei serta Penyusunan Program dan Anggaran Jasa Konstruksi Daerah. Adapun narasumber kedua yaitu Teni Agustina Rahyadi, S.IP., M.T. memaparkan terkait Pembinaan dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi berdasarkan Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan informasi Tim Pembina Jasa Konstruksi dari Pemerintah Daerah Kab/Kota dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi di daerah masing-masing guna terlaksananya penyelenggaraan jasa konstruksi yang makin baik di Provinsi Jawa Tengah. (bjk-amr)