Sertifikat Keahlian

1. Sertifikat Keahlian Kerja (SKA)

Sertifikat Keahlian Kerja atau SKA merupakan hal yang cukup penting bagi Anda yang sedang berkecimpung di bidang jasa konstruksi atau sebagainya. Sertifikat yang satu ini merupakan sertifikat yang menjadi bukti kemampuan profesi tenaga ahli dalam bidang konstruksi. Hal ini agar bisa ditetapkan menjadi Penanggung Jawab Teknik atau Penanggung Jawab Bidang.

SKA juga dapat diartkan sebagai sertifikat khusus sebagai bukti kompetensi tenaga ahli konstruksi. Biasanya, sertifikat yang satu ini dikeluarkan oleh LPJK dengan persyaratan tertentu. Hingga pada saat ini terdapat  sekitar 37 sertifikat dari berbagai bidang konstruksi. Misalnya Arsitek, Elektrikal, Mekanikal, Sipil, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan Konstruksi.

Orang-orang yang bergelut pada bidang perusahaan konstruksi tentu saja membutuhkan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) sebagai bukti kompetensinya.

2. Sertifikat Keterampilan Kerja(SKT)

Tidak hanya sertifikat keahlian, akan tetapi sertifikat keterampilan pun menjadi suatu hal yang sangat dibutuhkan bagi orang-orang yang menggeluti bidang konstruksi. Lalu, apa itu sertifikat keterampilan?

Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) merupakan sertifikat yang memiliki fungsi sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi seseorang berdasarkan keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor). Sertifikat ini pada umumnya harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

3. Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Lalu, dalam dunia jasa konstruksi Anda juga pasti mengenal Sertifikat Badan Usaha atau SBU. Sertifikat ini tentu saja memiliki peran yang sangat penting bagi perusahaan yang menggeluti dunia konstruksi atau teknik sipil.

SBU merupakan sebuah bukti sebagai pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi, usaha jasa perencana konstruksi, dan/atau jasa pengawas konstruksi (konsultan). Hal itu berguna sebagai perwujudan hasil sertifikasi juga registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

4. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Selanjutnya, daftar sertifikat keahlian jasa konstruksi yang wajib dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi adalah Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau (SIUJK). Hal ini sangat penting bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan  konstruksi baik di lingkungan pemerintah atau Non-Pemerintahan.

SIUJK merupakan surat izin usaha  yang dikeluarkan Pemda (Pemeritah Daerah) kepada suatu perusahaan jasa konstruksi supaya dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan).

5. The International Organization for Standardization ISO)

Sebetulnya keberadaan ISO dalam bidang konstruksi sendiri tidak sepenting sertifikat lainnya. Akan tetapi, sertifikat yang satu ini akan memberikan kemudahan bagi perusahaan jasa konstruksi dalam memfasilitasi perusahaan untuk standarisasi pada tingkat internasional.

Alasan mengapa sebuah perusahaan konstruksi harus memiliki ISO, yaitu untuk menerapkan standar-standar dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional perusahaan, temasuk perusahaan jasa konstruksi. Selain itu, suatu perusahaan memerlukan sertifikasi ISO sebagai upaya memenuhi persyaratan kontrak sebuah tender proyek tertentu, yang meliputi:

  • ISO 9001 => Sistim Manajemen Mutu  (Quality Management System)
  • ISO 14001 => Sistim Manajemen Lingkungan (Environment Management System)
  • OHSAS 18001 => Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja/ K3 (Occupational Health and Safety Management System)