Rawan Sengketa, Pelaku Jasa Konstruksi Dituntut Berwawasan Arbitrase

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mendorong para pelaku usaha di sektor jasa konstruksi untuk memahami penyelesaian sengketa pada proyek-proyek konstruksi.

Hal ini dilakukan dengan menyelenggarakan Ujian Kompetensi Arbiter dengan menggandeng‎ Institut Arbiter Indonesia (IARBI). Pengurus IARBI, Bambang Hariyanto mengatakan, tujuan ujian untuk meningkatkan kompetensi para anggota LPJK.

Sebab pada saat ini pelaku usaha jasa konstruksi dituntut untuk memiliki wawasan dan memahami proses penyelesaian sengketa jasa konstruksi melalui mekanisme arbitrase.

Dia menjelaskan, pemahaman arbitrase bidang konstruksi ini sangat penting baik bagi LPJK maupun pelaku usaha jasa konstruksi. Alasannya karena dalam pasal 88 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan jika tahapan penyelesaian sengketa jasa konstruksi melalui tahapan mediasi, konsiliasi dan arbitrase. 

"Pelaku jasa konstruksi wajib memiliki wawasan mengenai arbitrase, karena kontrak konstruksi kebanyakan sudah mencantumkan klausula arbitrase," ujar dia di Jakarta, Senin (10/9/2018).

Bambang menyatakan, saat ini Indonesia merupakan pasar infrastruktur sangat besar, sehingga memaksa semua organisasi konstruksi dan pelaku usaha jasa konstruksi perlu memahami tentang kontrak konstruksi. 

"Pemahaman atas kontrak konstruksi yang baik termasuk mengantisipasi kemungkinan jika terjadi sengketa, bagaimana menyelesaikannya secara cepat dan tepat serta terhormat dengan tetap memperhatikan aspek keadilan serta kepastian hukum," kata dia.

Untuk dapat mengikuti ujian kompetensi peserta harus terlebih dulu mengikuti pendidikan tingkat dasar arbitrase, pendidikan tingkat lanjutan arbitrase dan membuat karya tulis di bidang arbitrase. 

Materi ujian terdiri dari teori arbitrase selama 120 menit dan praktik arbitrase selama 180 menit dengan menghasilkan rumusan putusan lengkap arbitrase.

Peserta yang lulus akan diberikan Sertifikat Kompetensi dan berhak untuk menjadi anggota IARBI. Bambang berharap para peserta yang lulus pada waktunya kelak dapat menjadi arbiter yang profesional.

"Bagi yang tidak lulus dapat mengikuti ujian gelombang berikutnya. Sementara bagi yang lulus saya berharap kelak mereka pada waktunya juga dapat menjadi arbiter-arbiter di bidang konstruksi yang profesional," ujar dia.